Banyuwangi-Petani kelapa di Banyuwangi menghendaki agar sanksi terhadap pencuri daun kelapa atau janur lebih diperberat. Petani menginginkan hukuman pidana pencuri janur diperberat. Karena maraknya pencurian janur selama ini, sangat merugikan petani dan merusak ekosistem dan kualitas tanaman kelapa.
Perwakilan Komunitas Petani Kelapa di Banyuwangi, Sodikin mengatakan, kebanyakan petani tidak mengetahui jika ada peraturan daerah (Perda) yang melarang penjualan daun kelapa atau janur. Padahal selama ini, banyak petani yang merasa dirugikan dengan maraknya pencurian janur di kebun mereka, untuk dijual ke pulau Bali.
Di Banyuwangi sendiri sudah ada Perda Nomor 5 tahun 1996 tentang perlindungan tanaman kelapa yang saat ini perda tersebut tengah direvisi oleh DPRD.
Namun Sodikin sangat menyayangkan dengan rendahnya sanksi hukum bagi penjual dan pencuri janur tersebut, yang hanya dikenai hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 ribu. Sanksi tersebut dinilai sangat ringan ketimbang dampak yang diakibatkan dengan pencurian janur sendiri. Karena kelapa yang diambil janurnya, kualitasnya jadi jelek serta membuat tanaman kelapa menjadi rusak.
“Sanksi itu sangat ringan dibanding dengan dampak yang dirasakan petani,” katanya kepada media usai acara dengar pendapat yang digelar Pansus DPRD Banyuwangi, terkait pembahasan Raperda tentang perlindungan tanaman kelapa, Selasa (25/7/2017).
Dalam rapat kerja bersama pansus tersebut, para petani kelapa mendesak pada pansus DPRD agar mengenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam materi raperda yang tengah dibahasnya. Agar ada efek jera bagi para pencuri dan penjual janur ilegal. Petani juga meminta pemerintah untuk memperhatikan petani kelapa. Salah satunya memberikan pupuk subsidi.
“Pupuk dibutuhkan untuk menunjang kualitas kelapa di Banyuwangi agar bisa ditingkatkan,” tambahnya.
Ketua pansus pembahasan Raperda tentang perlindungan tanaman kelapa, Siti Mafrochatin Nikmah mengaku, pensus sengaja mengundang para petani kelapa dalam proses pembahasan raperda inisiatif dewan ini. Karena ingin mendapatkan masukan terkait persoalan yang dialami para petani kelapa. Itu diperlukan untuk memperketat aturan penjualan janur kelapa serat menjaa dan meningkatkan kualitas tanaman kelapa di Banyuwangi.
“Karena perda yang lama sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini,” ungkapnya.
Sedangkan disisi lain, berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan Jawa Timur, kualitas kelapa Banyuwangi lebih baik dari daerah lain. Bahkan sudah menjadi komoditas unggulan dan bibit unggul yang sudah dapat sertifikasi dari kementrian. (Fir/JN)
Penerapan saksi lewat perda no.5 th 1996 selama ini masih sangat lemah, diharapkan kedepan para pemangku hukum bisa meningkatkan kinerjanya.