oleh

Ditangkap Diwarung Bakso Saat Transaksi Pil Koplo.

PURWOHARJO – Satuan reskrim Polsek Purwoharjo tangkap pengedar Pil koplo jenis Trihexyphenidyl di warung bakso, tersangka tersebut Yoga (19) warga Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo ditangkap selasa (30/01/18) kemarin malam pukul 19.00. Rabo (31/01/2018).

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Purwoharjo AKP Ali melalui Kanitreskrim Ipda Made Suwena menjeaskan bahwa Saat ditangkap tersangka Yogi pengedar pil trihexyphenidyl (trex) di warung bakso dusun Krajan desa sumberasri kecamatan purwoharjo saat itu akan melayani pembelinya yang bernama Yudi.barang bukti yang disita adalah 281 butir Pil trek, HP Samsung warna silver dan uang tunai sebesar 77 ribu rupiah.

“Tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”Terang Ipda Made Suwena.

Tambah Ipda Made Suwena,” mengatakan selanjutnya tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan polsek purwoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Demikian pula barang buktinya,juga diamankan di polsek.

Sementara Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” ucapnya.Ipda Made (din).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *