CLURING – Penangkapan bandar Pil Trex Bermula dari RS alias Ciweng yang membeli satu paket kantong plasik berisi 10 butir Pil Trex dari TP dan AF di pinggir jalan lapangan dusun Krajan Desa Sembulung kecamatan Cluring. Saat itu juga kedua pelaku dibekuk satuan Reskrim Polsek Cluring yang sebelumnya sudah di intai, kejadian itu pukul 02.30 wib. Rabo (07/03/2018).
Dari hasil penangkapan, Polisi lantas melakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan 230 butir Pil jenis TRIHEXYPHENIDYL dan uang sejumlah Rp.109.000 dan 2 buah Hanphone yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut dirumah tersangka TP.
Sementara itu, Kapolsek Cluring Iptu B.Mandrias diantoro SH, membenarkan kejadian itu saat ini semua tersangka diamankan di mapolsek Cluring,” semua tersangka kita amankan dan kita kenakan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.
“AF karena masih dibawah umur kita akan perlakukan undang-undang sistem peradilan anak,” tambah Kapolsek.
Ternyata tersangka berasal bukan dari wilayah Cluring, tersangka TP (21) berasal dari Dusun Yosowinangun Desa Jajag Rt. 07 Rw. 03 Kecamatan Gambiran, sedangkan AF (16) Dusun Silirkrombang Desa Seneporejo Rt. 04 Rw. 02 Kecamatan Siliragung.


Komentar