oleh

Warung Dakocan Digrebek Anggota Polsek Cluring

CLURING – Warung remang-remang biasah disebut warung (Dakocan) yang artinya Dagang Kopi Cantik digerebek anggota Polsek Cluring lantaran terdapat empat pemuda lagi asik mabuk-mabukan. Minggu (06/05/2108).

Lokasi tersebut dipinggir jalan raya Srono Desa Sraten kecamatan Cluring pukul 00.30 wib kemarin (05/05) sabtu malam.

Oprasi miras mandiri dengan sasaran toko dan rumah yang diduga menjual (minol) minuman beralkohol itu mendapatkan empat pemuda diantaranya IS (30) asal Kedungringin, LG (36) asal Bagorejo, TM (40) asal Bagorejo, DW (33) asal.Bagorejo, mereka digiring kepolsek. pukul 00.30 wib kemarin sabtu malam.

IMG-20180506-WA0009
Foto: Polisi saat penggrebekan dilokasi.

Penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cluring Iptu B.Mandrias bersama kanit Reskrim, kanit Binmas, kanit Sabara, kasi Humas, kanit Provost, Kasium dan anggota Polsek Cluring.

Menurut Kapolsek Iptu B.Mandrias menjelaskan,” kita lagi swiping penjual miras tanpa ada ijin, saat itu kita melintas didepan warung remang-remang dan kita temukan empat pemuda lagi asik mabuk lalu kita bawa kepolsek,” terangnya.

“Mereka melanggar pasal 492 ayat (1) KUHP mengganggu ketertiban umum, dan akan diproses Tipiring,” Tambahnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Cluring swiping keliling ke toko-toko dan rumah yang diduga menjual (minol) minuman keras tanpa ijin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *