CLURING – Empat orang disergap satuan Unit Reskrim dan Anggota Polsek Cluring diteras rumah kosong lantaran berjudi kartu remi. Sabtu (26/05/2018).
Ketika mereka lagi asik mainin kartu, tiba-tiba datang petugas dari kepolisian yang sebagian berbaju preman menghentikan waktu mereka.
Empat orang tersebut seperti patung saat petugas kepolisian datang langsung memegang tangan untuk diborgol.
Pristiwa yang menjadi sorotan warga itu berlokasi di Dusun Cemetuk RT 04 RW 04 Desa Cluring Kec Cluring, mereka digrebek pada hari jumat pukul 24.30 wib.
Tanpa perlawanan satu persatu penjudi digiring ke mobil patroli yang sengaja diparkir agak jauh untuk mengelabuhi peserta judi.

Penjudi tersebut diantaranya Mulyani (60) alamat Dusun Bulusari RT 02 RW 02 Desa Jajag Kec,Gambiran. Suryadi (57) alamat Dsn Cemetuk RT 04 RW 04 Desa Cluring Kec,Cluring. Edi Sunarto (55) alamat Dsn Cemetuk RT 03 RW 01 Desa Cluring Kec,Cluring. Kateni (37) alamat Dsn Cemetuk RT 02 RW 03 Desa Cluring Kec,Cluring.
Iptu B.Mandrias Kapolsek Cluring menjelaskan bahwa pristiwa itu berawal dari anggota Polsek yang setiap malam berkeliling melaksanakan Oprasi Penyakit Masyarakat “PEKAT” diwilayah kecamatan Cluring.
“Mereka kita tangkap, berawal dari anggota yang berpatroli mendapat info, lalu semua kita sergap tanpa satu pun yang lolos,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan,” semua kita proses secara hukum yaitu dikenakan pasal 303 ayat 1, KUHP dengan tututan penjara paling lama 10 tahun.” Terangnya.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 set kartu remi yang diduga untuk bermain dan uang sejumlah Rp.363.000. (Rony).


Komentar