oleh

PDIP Resmi Pecat Kader Yusuf Widyatmoko Cabub Banyuwangi

BANYUWANGI – Sesuai surat keputusan (SK) Nomor 63/KPTS/DPP/X//2020 tertanggal 01 Oktober 2020, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), resmi memecat kader Partai Yusuf Widyatmoko, karena tidak mengindahkan intruksi terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Banyuwangi di Kantor DPC PDIP Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, 

SK pemecatan Yusuf Widyatmoko ditandatangani langsung oleh Ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, dan Sekertaris Jendral Hasto Kristiyanto, menilai kader yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Banyuwangi periode 2010 – 2015 itu telah membangkang terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Banyuwangi dari Partai lain (PKB dan Demokrat).

Hal ini merupakan pelanggaran berat, menyalahi  kode etik dan disiplin Partai berlambang Banteng dengan moncong putih.

“Sejak SK pemecatan ini diterbitkan, saudara Yusuf  Widyatmoko dilarang memakai atribut dan mengatasnamakan PDI Perjuangan dalam bentuk apapun,” kata Untari Bisowarno, Sekertaris DPD PDIP Jawa Timur.

Menurut Untari, dipecatnya Yusuf  setelah DPD PDIP Jawa Timur menerima surat dari DPC PDIP Banyuwangi pada tanggal (5/9/2020), tentang usulan pemberhentian keanggotaan Partai.

Kemudian pihaknya mengajukan ke DPP PDI Perjuangan yang berkantor di jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Secara resmi pada tanggal 1 Okober 2020 saudara Yusuf dipecat dari PDIP,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Banyuwangi, I Made Cahyana Negara membenarkan atas pemecatan kader Partai yang pernah diusung PDIP sebagai Wakil Bupati Banyuwangi Dua periode, (2010-2015, 2016-2021).

“Saya sebagi Ketua DPC PDIP Banyuwangi akan melaksnakan perintah dari pusat, secepatnya akan memberikan surat tembusan kepada yang bersangkutan,” singkatnya. (Gus//JN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *