BANYUWANGI- Lantaran melakukan penggelapan handphone, Warga Dusun Krajan 02 RW 05 M.Agile Al Majid (25) Desa/ Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi di amankan Mapolsek Genteng, Banyuwangi. Sabtu (30/1/2022).
Kapolrsta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan memang benar telah mengamankan pelaku Penggelapan.
Tempat Kejadian Perkara
Kantor Jasa Pengiriman SI CEPAT Ekpress Jl. KH. Wahid Hasyim No. 74 Dusun Kopen Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Banyuwangi.
Setelah ada laporan dari pihak korban satuan Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan pelaku penggelapan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 13.00 wib
Sedangkan Barang bukti satu lembar Surat jalan antar Dopd /2101/13/JXDK3259 dan dua belas lembar Lacak Resi si cepat.”Kata Kapolsek AKP Sudarmaji.
AKP Sudarmaji menjelaskan Kronologi Kejadian 4 Januari 2021 pelaku pesan barang berupa handpone yaitu handphone merk OPPO dan merk VIVO, pelaku pesan handpone tersebut melalui perorangan dan toko online di menu marketplace dan pelaku cari saja ada penjualan handpone tersebut di menu tersebut yang sistemnya COD (cash on delivery),
Selanjutnya jika pelaku menemukan nomor handpone admin atau penjualan maka pelaku tinggal klik nomor tersebut secara otomatis langsung bisa masuk atau terhubung ke whatsapp dan pelaku bisa chat dengan penjual dan langsung pesan barang atau handpone yang pelaku inginkan.
Saat itu pelaku pesan handpone sebanyak 12 buah dengan alamat toko, ada yang sama dan ada yang berbeda, dan untuk penerima barang pelaku buat bukan nama pelaku tapi pelaku buat yang berbeda-beda Dengan nama fiktif semua.
Sedangkan nomor-nomor telepon pelaku cari acak dan ketika di hubungi tidak bisa, setelah penjual menanyakan akan dikirim via ekspedisi apa, pelaku sampaikan bahwa melalui SI CEPAT Express saja.–setelah itu tinggal pelaku tunggu dari info penjual online dikirim barang tersebut, dan setelah barang datang yang pertama pada tanggal 08 Januari 2021 barang pesanan pelaku dengan Nomor Resi 000864240727 Anam nama fiktif alamat Toko Vape Brengos Dusun Ringinmulyo Rt.02/III Desa Pesanggaran alamat fiktif jadi semua alamat toko fiktif.
“Dengan kejadian ini Kerugian yang dialami Korbam mencapai Rp. 24.000.000 dan pelaku penggelapan dikenakan dalam Pasal 374 KUHP, “ujarnya.(Mbah Din)


Komentar