oleh

Menipu Direktur CV , Polisi berhasil Mengamankan Tersangka Penipuan

BANYUWANGI -YL( 47) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Sembulung Kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia telah menipu direktur CV. Senin (8/2/2021)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap lantaran korban melaporkan ke Polsek Rogojampi.

Memang telah mengamankan tersangka kasus Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan.

Tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan uang di Dusun Jagalan Desa/ Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

“Barang Bukti yang di amankan satu lembar kwitansi pembayaran uang dari korban, “kata Kapolsek Kompol Sudarsono.

Lanjut, Kapolsek Kompol Sudarsono menjelaskan kronologi kejadian Pada awalnya korban selaku direktur CV.Karya Bhakti 2 mendapatkan tender proyek plengsengan slokan diwilayah kota Banyuwangi.

Saat itu akan memulai pekerjaan proyek tersebut menyuruh Doni dan tersangka YL selaku Mandor proyek.pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 14.00 wib diwarung masakan padang diwilayah Rogojampi.

Tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli yuditch ( beton bentuk U untuk selokan sejumlah Rp. 9.000.000. namun hingga perkara ini dilaporkan tidak dibelikan, namun menurut keterangan tersangka uang tersebut saat ini telah habis untuk digunakan keperluan pribadi.

“Dengan kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp.9.000.000,- akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada pihak Polsek Rogojampi guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, “ujarnya.(Ilham Triadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *