BANYUWANGI- Diduga Dua orang melakukan illegal Loging kayu jati masih di lakukan Lidik oleh petugas kepulisian Polsek Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (6/3/2021).
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan atas dasar laporan dari petugas perhutani bersama Reskrim mendatangi TKP, bahwa ada temuan kayu jati yang diduga tindak pidana illegal loging di hutan jati petak 26A RPH Alasbuluh masuk Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Tempat kejadian perkara (TKP) di hutan jati petak 26A RPH Alasbuluh, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara masuk Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Diduga dua orang yang tidak dikenal ini pelaku illegal Loging Kayu Jati tersebut masih dalam lidik oleh Reskrim Polsek Wongsorejo.
“Reskrim telah mengamankan barang bukti hasil illegal Loging 4 gelondong kayu jati serta 2 unit sepeda motor milik pelaku, “Kata AKP Sudarso.
Lanjut, AKP Sudarso menjelaskan kronologi kejadian ,menurut keterangan petugas perhutani melaksanakan patroli. pada saat sampai di area hutan jati petak 26A RPH Alasbuluh BKPH Watudodol KPH Banyuwangi Utara.
Saat itu Petugas perhutani bersama saksi mendengar suara pohon roboh dengan diikuti suara orang sedang memacak kayu jati, dikarenakan petugas hanya berdua.
Dan akhirnya petugas dan saksi hanya menunggu sampai pelaku keluar dari dalam area hutan, setelah beberapa saat menunggu pelapor mendengar 2 suara sepeda motor yang perlahan bersamaan keluar dari hutan yang masing-masing sepeda motor memuat 2 batang kayu jati gelondongan.
Seketika petugas perhutani menghadang kedua pelaku tersebut akan tetapi pada waktu hendak di tangkap kedua pelaku langsung loncat dari masing-masing sepedanya.
Dikarenakan kondisi malam hari sehingga pelapor tidak mengetahui siapa kedua orang tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
“Dan yang jelas perkara Illegal Loging Illegal loging / pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
“terangnya.(Mbah Din)


Komentar