BANYUWANGI- Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan HB (56) Jl Banterang baru RT 04 RW 03 Kelurahan Kampung baru, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi Kamis (25/3/2021) lantaran pelaku saat judi togel.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan memang benar telah mengamankan tersangka HB tersembut dikarenakan sedang main judi togel.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Blambangan Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 15.30 WIB.
“Barang Bukti yang disita dari tersangka sejumlah Uang sebesar Rp 31.000 dan satu buah handphone merk Nokia warna biru, satu buah bolpoin
satu lembar kertas catatan ramalan angka angka, “kata Kapolsek AKP Kusmin.
Kata AKP Kusmin menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di Pasar Blambangan kelurahan Lateng. Dari informasi tersebut satuan unit Reskrim Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel.
“Saat itu tersangka mengikuti putaran SGP dan berikut barang bukti diamankan.”Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka HB dikenakan dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar