oleh

Mobil Brio Ditinggal Pemiliknya Ternyata Berisi Bibit Lobster

BANYUWANGI – Petugas gabungan unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama unit Resmob Selatan dan unit Resmob barat satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan 1 unit mobil brio tidak bertuan di tinggal di pinggir jalan dekat area persawahan Senin (2/8/202).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto mengatakan untuk Reskrim bersama unit Resmob Selatan dan unit Resmob barat satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan mobil yang di tinggal sama pemiliknya teryata bawa benih benur.

Tempat kejadian perkara (TKP) Di jalan raya masuk Dusun Curahpalung Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan untuk pemilik unit Mobil honda brio warna putih nopol P-1163-GI tahun 2014 tersebut masih dilakukan dalam Lidik.

“Barang bukti unit Mobil honda brio warna putih nopol P-1163-GI tahun 2014, tiga box sterofoam warna putih yang di tutupi dengan lembaran plastik warna hitam yg berisi benih lobster kurang lebih sebanyak 40.000 ekor, “Kata Kapolsek AKP Endro Abrianto.

Lanjut, AKP Endro Abrianto menjelaskan kronologis kejadian Pada hari minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib unit resmob bersama polsek Purwoharjo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah ditemukan 1 unit mobil brio tidak bertuan di tinggal di pinggir jalan dekat area persawahan masuk Dusun Curahpalung Desa kradenan Kecamatan
Purwoharjo, Banyuwangi.

“Selanjutnya Kami lakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan kami temukan sebanyak 3 (tiga) sterefoam besar yang didalamnya berisi bibit lobster sebanyak kurang lebih 40.000 ekor. Selanjutnya barang bukti kami amankan di Polsek Purwoharjo dan barang bukti langsung di limpahkan ke Polresta Banyuwangi. Dengan adanya kejadian ungkap kasus ini UU RI 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 2004 tentang perikanan, “Pungkasnya.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *