oleh

Pedagang Pil Koplo Dibekuk Polisi Dijalan Raya Singojuruh, Banyuwangi

BANYUWANGI- Bagus Adi Saputra (21), asal Dusun Krajan Selatan Desa Singojuruh, diamankan anggota Polsek Singonjuruh karena menjual obat jenis pil Trihexyphenidhyl, pada Rabo pukul 00.30 wib. Kamis (20/01/2022).

Bagus ditangkap, saat melayani pembeli dipinggir jalan raya Dusun Krajan selatan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh.

Kapolsek Singojuruh AKP ABD Rohman menjelaskan, penangkapan pelaku bersumber dari informasi masyarakat.

“Sebelumnya kita mendapat info dari masyarakat jika pelaku menjual pil terlarang, lalu kita selidiki dan ternyata benar adanya,” terangnya.

Lanjut Rohman,” setelah kita amankan ditangan pelaku kita mendapatkan pil jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 60 butir,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, selain mendapatkan barang bukti berupa pil juga handphone alat untuk transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 60 ribu.

Tidak hanya itu, kata Rohman,” saat penangkapan kita amankan juga 2 bungkus plastik kecil. Satu kantung plastik berisi pil Trex 16 butir.” Kata Rahman kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan polisi menerapkan pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam

Dengan adanya kejadian ini tersangka pasal yang di langgar pasal 196 Sub pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *