BANYUWANGI, Jurnal News – Ketua LMDH Rimba Mulya Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Matruki alias Sulis segera dihadirkan sebagai saksi oleh Polsek Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo. Selasa (07/02/2023).
Matruki akan dimintai keterangan terkait kayu jati yang hilang di KPH Banyuwangi Utara BKPH Watu Dodol RPH Alas Bulu dilokasi petak 20d.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Bripka Johanes menjelaskan ketua LMDH akan segera dimintai keterangan.
“Sesuai undangan waktu itu ketuanya yang akan diminta keterangannya,” terangnya.
Sementara itu, diwaktu yang berbeda Kepala Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Haris Suseno, mengatakan terkait hal tersebut sudah ditangani Polsek setempat.
“Terkait hal tersebut sudah ditangani Polsek setempat dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
Kayu jati 41 batang hasil ilegal loging kini diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul diwilayah Desa Grajagan.
Kepala TPk Gaul, Imam, membenarkan titipan kayu jati hasil ilegal loging berjumlah 41 batang, 10 diantaranya terdapat leter tanda kayu dari hasil tebangan.
“Ada 41 batang kayu jati 10 batang diantaranya terdapat Leter an,” jelasnya.
Dalam Operasi gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Purwoharjo, dan personil BKPH Selatan, berhasil amankan 41 glondong kayu jati tanpa Dokumen.
Pengerebekan itu dilakukan pada hari Senin lalu (30/01/2023). Petugas mengamankan kayu jati tanpa pemilik, terdapat 41 kayu jati 10 diantaranya terdapat leter penebangan.
Lokasi ditemukannya kayu jati diduga ilegal itu diwilayah Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Jawa Timur.
Penulis : Rony Subhan


Komentar