Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik yang sempat menyelimuti pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya menemukan titik terang. Nama Abdul Ghofar dipastikan tetap masuk dalam daftar calon anggota BPD setelah syarat penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes pada masa pemerintahannya dinyatakan telah dipenuhi.
Ketua BPD Desa Bajulmati, Hasan Ma’ruf, membenarkan bahwa LPJ BUMDes yang sebelumnya menjadi syarat utama telah diterima dan menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah desa.
“Kemarin sudah diserahkan LPJ BUMDes yang lalu, dan telah kami musyawarahkan bersama kepala desa untuk menjadi dasar putusan panitia pengisian BPD agar tetap meloloskan nama Abdul Ghofar sebagai calon,” ujar Hasan Ma’ruf kepada Jurnalnews melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Bajulmati, Abdus Suhud, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan secara langsung keputusan tersebut kepada Abdul Ghofar.
“Malam ini kami panitia akan bersilaturahmi ke rumah Bapak Ghofar untuk menyampaikan bahwa pencalonan beliau tetap dimasukkan ke dalam bursa calon anggota BPD Desa Bajulmati dari perwakilan Dusun Karanganyar,” kata Suhud.
Sebelumnya, pencalonan Abdul Ghofar sempat menuai polemik. Meski telah ditetapkan sebagai calon pada 17 Juni 2026, namanya ditolak dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) pada 19 Juni 2026. Penolakan itu dipicu belum diserahkannya LPJ BUMDes yang berasal dari masa pemerintahannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Bajulmati.
Dalam forum tersebut, panitia memberikan kesempatan kepada Abdul Ghofar untuk melengkapi persyaratan dengan menyerahkan LPJ BUMDes paling lambat 29 Juni 2026. Persyaratan itu akhirnya dipenuhi setelah Ketua BUMDes menyerahkan dokumen LPJ kepada BPD pada Jumat malam, 26 Juni 2026.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, polemik yang sempat memanas kini berakhir. Panitia memastikan nama Abdul Ghofar tetap tercantum sebagai calon anggota BPD Desa Bajulmati dari perwakilan Dusun Karanganyar dan berhak mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya. (Venus).


Komentar