BANYUWANGI- Unit Reskrim Polsek Wongsorejo Banyuwangi telah mengamankan Kayu Jati hasil illegal Loging di tempat kejadian perkara (TKP) Tapi pelaku hasil penjarahan hutan perhutani kabur. Sabtu (6/3/2021).
Dikonfirmasi Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan memang benar atas dasar laporan langsung mendatangi (TKP) Ada temuan kayu jati yang diduga tindak pidana illegal loging.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan I Rt. 004 Rw 004 Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti yang di amankan 75 sirap kayu jati, 15 balok kayu jati dan 1 unit mesin serkel dengan kerugian Rp. 749.240.”Kata AKP Sudarso.
AKP Sudarso menjelaskan kronologi kejadian menurut keterangan pelapor Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 15.45 WIB, pelapor mendapatkan telfon dari warga desa Bangsring.
Bahwa ada orang tengah menyerkel kayu jati yang diduga hasil dari hutan dan selanjutnya pelapor langsung bergegas mendatangi lokasi dimana informasi tersebut berada, akan tetapi pada saat pelapor bersama saksi tiba di lokasi orang yang menyerkel sudah tidak ada di lokasi.
“Namun kayu jati bekas serkelan masih berada dilokasi tersebut setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut. Perkara Illegal loging / pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar