BANYUWANGI, Jurnalnews – Salah satu unit kelola sumberdaya hutan (SDH) Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, berhasil menjaga kelestarian hutan dan membangun sejumlah tempat wisata menarik di wilayahnya.
Salah satu wisata yang terkenal adalah Hutan Djawatan dengan luas area pengelolaan lahan sekitar 3,8 hektar. Sabtu (08/04/2023).
Bukan hanya menjadi tempat wisata yang menarik perhatian, Hutan Djawatan juga menjadi saksi bisu dari masa lalu sebagai Tempat Penimbunan kayu jati hasil tebangan (TPK).
Terletak di dusun Purwosari Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Hutan Djawatan menjadi daya tarik para wisatawan yang menyebutnya sebagai hutan Lord of the Rings.
Di dalam area wisata Djawatan, terdapat kantor KPH Banyuwangi Selatan yang masih berfungsi hingga saat ini.
Meski begitu, beberapa fasilitas kantor yang ada telah dialihfungsikan menjadi tempat parkir dan penyimpanan barang bukti hasil kejahatan pencurian kayu.
Beberapa barang bukti yang disita oleh pihak berwajib di antaranya adalah 2 truk, 1 mobil picup cary terbaru, 1 grandong (mobil rakitan khusus), serta sejumlah motor modifikasi khusus untuk mengangkut kayu curian.
Selain itu, juga terdapat 7 gergaji serkel yang digunakan untuk memotong kayu illegal dan 5 gledekan diduga diamankan saat pengrebekan giat oprasi.
Salah satu warga setempat, Uny Saputra (48), yang juga merupakan pengelola perkumpulan PSN, memberikan penjelasan terkait hasil barang tangkapan selain kayu jati yang kemungkinan besar ditaruh di kawasan Hutan Djawatan.
“Kami belum sepenuhnya memahami apakah barang bukti tersebut harus disimpan di kawasan ini atau diserahkan ke Polisi,” jelasnya.
Uny menambahkan,” Kami juga belum mendapatkan informasi jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung dari pihak Perhutani tentang beberapa barang bukti yang saat ini masih di area hutan Djawatan,” ujarnya.
Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan dari warga setempat terkait penanganan barang bukti kayu ilegal dan gergaji serkel juga mobil seperti truk, sejumlah motor dan picup yang disita oleh pihak Perhutani.
Sebagai pengelola perkumpulan Pendopo Semar Nusantara (PSN), Uny juga memberikan harapannya agar proses penanganan barang bukti tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diharapkan agar pihak berwenang dapat memberikan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung dan bagaimana penanganan barang bukti kayu ilegal dan barang pendukung seperti mobil,motor dan gergaji serkel yang telah disita agar tidak menimbulkan keraguan dan spekulasi di kalangan masyarakat setempat.
Sementara itu, Wakil Kepala Administrasi (Waka Adm) Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban.
Penulis : Rony Subhan


Komentar