BANYUWANGI – Anggota Polhutmob dan Polsek Siliragung berhasil menghentikan truk nopol P 9315 ZN muatan kayu jati illegal diduga hasil mencuri dari kawasan hutan petak 15,C, RPH Purwosari, BKPH Pedotan, KPH Banyuwangi Selatan, Kamis (24/5/2018).
Petugas mengamakan kayu jati, truk angkutan dan seorang pengemudi sekaligus diduga pelaku, Agus Riyanto, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mengaku bahwa kayu jati dibeli dari seseorang via telepon seluler.
Tersangka melakukan transaksi melalui telepon bersama Defi itu, akhirnya Agus Riyanto, setuju mendatangi lokasi kayu jati yang ditawarkan Defi melalui telepon.
Menurut Agus Riyanto, dalam lokasi lahan kosong itu diperkirakan 5 orang, namun yang dikenal Agus Riyanto, hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh petugas hanya 1 orang yang dikenalnya yaitu Defi.
“Lanjut Tersangka, membeli kayu jati hasil colongan itu terpaksa mereka lakukan, lantaran menjelang lebaran ini kebutuhan sangat meningkat tajam. Alasan tersangka karena mempunyai 4 anak dan membutuhkan uang untuk beli baju dan persiapan lebaran nanti,”cetusnya.
Kanit Reskrim, Aiptu Solikin, membenarkan petugas perhutani bersama Reskrim Polsek Siliragung telah menangkap tersangka bernama Agus Riyanto, beserta barang bukti (BB) berupa kayu jati 27 glondong, tepatnya di dibarat sungai Bango yang berbatasan dengan hutan jati, RPH Purwosari, masuk Dusun Pecemengan, Desa Bluagung, Kecamatan Siliragung.
Perwira Pembina Polhud (Pabin) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Heru Kuswoto menambahkan bahwa menjelang lebaran kebutuhan masyarakat sangat meningkat tajam. Hal tersebut sangat berdampak pada suhu kriminalitas cenderung meningkat, termasuk rawan penebangan pohon dikawasan hutan.”cetusnya. (Jaenudin).


Komentar