Banyuwangi, Jurnalnews.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris almarhum Mudimah Sahri dan pihak pengelola tambak Sumber Hasil kembali berakhir tanpa titik temu. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Senin (27/4/2026), tidak menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris hadir didampingi kuasa pendamping Budi Hartono, SH, bersama Busairi, Busi’ah, M. Romli, dan Miswan. Sementara itu, pihak tambak diwakili oleh Kusnan selaku Kepala Desa Sumberkencono dan Jatu Tara Oktariani sebagai admin tambak.
Proses mediasi turut disaksikan oleh unsur aparat dan perangkat desa, yakni Babinsa Djumadi, Bhabinkamtibmas Rizky Arif, perangkat desa Sumardi, serta Kepala Dusun Muhammad Sholeh.
Meski telah dilakukan musyawarah secara terbuka, kedua pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing atas lahan yang disengketakan. Pemerintah Desa Sidodadi selaku mediator akhirnya menyatakan mediasi selesai tanpa adanya kesepakatan.
“Selanjutnya, penyelesaian diserahkan kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Sidik Wibisono, Kades Sidodadi.
Usai mediasi, pihak tambak memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Jatu Tara Oktariani hanya memberikan isyarat penolakan saat dimintai komentar.
Di sisi lain, pihak ahli waris melalui Budi Hartono menegaskan akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. “Kami akan segera menempuh jalur hukum dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sengketa lahan ini bermula saat ahli waris mendatangi Kantor Desa Sidodadi pada Senin (6/4/2026) untuk mempertanyakan status lahan seluas hampir satu hektare yang diduga telah dikuasai pihak tambak Sumber Hasil.
Berdasarkan data kerawangan desa, lahan tersebut tercatat atas nama Mudimah Sahri sejak tahun 1991. Namun di lapangan, lahan tersebut telah menjadi bagian dari kawasan tambak yang disebut telah beroperasi selama puluhan tahun.
Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut. Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan tambak mulai beroperasi sekitar tahun 1990. Mudimah Sahri sendiri telah meninggal dunia pada tahun 1984, dengan hak waris beralih kepada Juhamah, Busiah, dan Rohani beserta keturunannya.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pada undangan pertama, pihak tambak tidak hadir. Mediasi kedua sempat dihadiri dan disertai penunjukan dokumen, namun pada pertemuan berikutnya kembali tidak dihadiri. Hingga akhirnya, mediasi terakhir pada 27 April 2026 ditutup tanpa kesepakatan.
(Venus).


Komentar