BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi menyosialisasikan program Isbat Nikah Terpadu kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, serta anak.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui gerakan tersebut, diharapkan tertib administrasi perkawinan dapat terwujud secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi memaparkan mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu sebagai layanan bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun belum memperoleh pengesahan melalui penetapan Pengadilan Agama dan belum tercatat secara resmi oleh negara.
Menurutnya, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Seksi Bimas Islam mengapresiasi terjalinnya kerja sama antarlembaga tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang layanan perkawinan dan pembinaan keluarga.
Seluruh Kepala KUA di Kabupaten Banyuwangi diharapkan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pendataan, dan pendampingan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program Isbat Nikah Terpadu. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, LKKNU, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, BAZNAS, dan jajaran KUA, diharapkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu mampu mendukung keberhasilan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah), meningkatkan tertib administrasi perkawinan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.(Syaf)


Komentar