oleh

Demokratis, Warga Dusun Galekan Bajulmati Pilih Dua Wakil BPD Periode 2026–2034

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk periode 2026–2034 berlangsung demokratis. Warga Dusun Galekan mengikuti pemungutan suara untuk memilih dua wakil BPD dari enam calon yang telah ditetapkan panitia, pada Selasa Malam, (30/6/2026). 

Sebelum pemungutan suara dimulai, Kepala Desa Bajulmati, Achmad Thoha, menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras sejak awal tahapan penjaringan hingga pelaksanaan pemilihan. Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga hasil yang ditetapkan panitia harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Terima kasih kepada panitia yang telah bekerja tanpa mengenal lelah. Semua tahapan sudah dilalui melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Saya berharap siapa pun yang terpilih nantinya dapat bersama-sama memajukan Desa Bajulmati,” ujar Achmad Thoha.

Sementara itu, Camat Wongsorejo Moh. Mahfud melalui Staf Pemerintahan Kecamatan Wongsorejo, Slamet Yatim, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan di Desa Bajulmati menjadi salah satu yang paling meriah dibandingkan beberapa desa lain yang telah melaksanakan pengisian BPD.

Dalam arahannya, Slamet menegaskan bahwa anggota BPD memiliki dua tugas utama, yakni menjadi penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta memastikan keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Anggota BPD harus mampu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kepala desa agar pembangunan berjalan berkelanjutan. Selain itu, BPD juga harus mendorong program-program pemberdayaan masyarakat sehingga setiap tahun ada peningkatan kemampuan dan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Bajulmati periode 2026–2034, Abdus Suhud, kemudian membacakan tata tertib pemilihan. Ia menjelaskan bahwa pemilih wajib membawa undangan serta KTP asli untuk ditukar dengan surat suara.

Setiap pemilih diberikan hak memilih dua calon dalam satu kali pemungutan suara. Surat suara tetap dinyatakan sah apabila hanya mencoblos satu calon, sedangkan surat suara yang mencoblos lebih dari dua calon dinyatakan tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa keputusan panitia merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk keterwakilan Dusun Badolan, dua calon yakni Halimur Rosit dan Syafi’i telah disepakati melalui mekanisme musyawarah sehingga tidak dilakukan pemungutan suara.

Sedangkan untuk keterwakilan Dusun Galekan, pemilihan berlangsung dengan enam calon yang bersaing, yakni Ria Novriati memperoleh 32 suara, Dedika Teguh Wijaya 35 suara, Agus Wiyono mendapatkan 55 suara, Eko Budiantoro 80 suara, Andreas Wahyudi 4 suara dan Ramadhani Tahta Fahreza 54 suara. 

Berdasarkan hasil penghitungan suara, dua calon yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Bajulmati periode 2026–2034 dari keterwakilan Dusun Galekan adalah Eko Budiantoro dan Agus Wiyono. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *