BANYUWANGI – Rasia Gabungan yang dilakukan PolHutMob bersama kepolsian sektor Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen, temuan tersebut di Gudang milik PN warga Dusun Sumberbening Desa Kesilir Kecamatan Siliragung.
Sebelum penggrebekan dilakukan oleh PolHutMob gabungan, info didapat dari warga bahwa digudang belakang rumah PN terdapat puluhan kayu jati diduga tanpa dokumen.
Setelah usai penggrebekan dilakukan ternyata benar, petugas gabungan mendapatkan kayu jati diduga tanpa dokumen, kayu itu berbentuk bulat/balok kaleng sebanyak 36 batang atau 3,794 m3.
Waka ADM KPH Banyuwangi Muchlisin Sabarna melalui Komandan regu (Danru) PolHutMob Hadi Siswoyo, membenarkan oprasi gabungan digudang milik PN dan hasil berupa kayu jati dibawa ke TPK Gaul Desa Grajagan.
“Setelah kita grebek, kami mendapatkan kayu jati berbentuk bulat sebanyak 36 batang. Hasil tangkapan, kita titipkan ke TPK Gaul dan pemeriksaan dilimpahkan ke Mapolres Banyuwangi.” Terangnya.
“PN pemilik kayu saat kita adakan rasia beliau tidak dirumah, kata sang istri Swaminya pergi ke kota Malang.” Tambahnya.
Sejak lama PN adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudang milik PN terdapat gergaji mesin dan alat alat pertukangan, sebelum dilakukan penggrebekan oleh pihak PolHutMob info yang didapat digudangnya terdapat kayu kayu jati diduga tanpa dokumen, namun ketika dilakukan pengrebekan kayu – kayu tersebut sudah tinggal 36 batang. (Rny)


Komentar