oleh

Eksekusi Lahan Oleh Panitra Pengadilan Negeri Banyuwangi Batal Akibat dihadang Ratusan Warga Karanganyar, Banyuwangi.

BANYUWANGI – Gema takbir mewarnai penolakkan eksekusi lahan yang dilakukan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap lahan milik H. Shohih di Dusun Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Perlawanan yang dilakukan ratusan warga pada Rabu kemarin (13/12/2017) siang itu berhasil membatalkan upaya eksekusi lahan yang hendak dilaksanakan petugas. Kamis (14/12/2017).

Penghadangan digelar kerabat H. Shohih dibantu anggota Sentra Komunikasi (Senkom) begitu petugas dari PN Banyuwangi didampingi personil Kepolisian Resor Banyuwangi hendak melintasi Villa Mutiara Hijau untuk menuju lokasi lahan. Barikade warga yang ketat membuat petugas eksekusi tertahan.

Warga dari pendukung H. Shohih sempat meluapkan yel-yel saat petugas dari PN Banyuwangi meminta ijin lewat untuk meninjau lokasi. Upaya negosiasi pun dilakukan antara petugas eksekusi dan tim pengacara H. Shohih dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Kabagops Polres Banyuwangi Kompol Samsudin yang mendampingi pengamanan bersama Kasat Sabhara AKP Basori Alwi lantas memberikan imbauan.

“Mohon beri kesempatan petugas untuk musyawarah dengan tim pengacara,” serunya menggunakan pengeras suara.

Lantaran situasi terus memanas, akhirnya petugas PN Banyuwangi yang dipimpin Zuhairi membatalkan upaya eksekusi siang itu. Penundaan tersebut disambut gema takbir oleh pendukung H. Shohih. Sesaat kemudian panitera PN Banyuwangi ini meninggalkan lokasi dikawal aparat kepolisian.

“Keadaan tidak kondusif, ada perlawanan. Sekarang masih tahap peninjauan kembali (PK). Sampai kapan penundaannya, ya sampai kapan pemohon meminta kembali,” terang Zuahiri sambil melangkah pergi dari lokasi penghadangan.

Penundaan ini, lanjut dia, sudah direncanakan di internal PN Banyuwangi. Langkah itu diambil merujuk intruksi dari Ketua PN Banyuwangi Amin Tjahjono Purnomo jika situasi di lapangan tidak kondusif. Dan fakta di lokasi memang tidak aman.

“Pak Ketua melihat asas manfaat. Nanti kalau kita paksakan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bagi masyakarat. Itu yang tidak dikehendaki Pak Ketua,” ungkapnya.

Ketua Tim Pengacara H. Shohih, Hari Sumariyanto, mengaku perlawanan yang dilakukan warga atas dorongan sikap kemanusiaan yang dialami kerabatnya. Lahan yang hendak dieksekusi itu dimiliki oleh H. Shohih secara sah dengan berpegang pada sertifikat hak milik nomer 1672 dan 1673..

“Perlu diketahui bahwa yang dihukum bukan H. Shohih. Yang dihukum sesuai isi putusan MA adalah para tergugat. Sedangkan H. Shohih hanya turut tergugat. Sehingga apapun bentuk eksekusi akan dilawan dan ditolak,” terang pengacara asal Gresik.

Perlawanan sengaja dilakukan agar lahan milik kliennya tidak dieksekusi. Sebab, apabila tidak dilakukan perlawanan lahan tersebut pasti dieksekusi oleh pengadilan. Padahal sejak awal pihak PN Banyuwangi sudah diperingatkan bila tokoh masyarakat Lingkungan Karanganyar itu tidak turut terhukum.

“Hari ini kita hadang agar tahu pihak H. Shohih dipihak yang benar,” jelasnya kepada para wartawan.

Selanjutnya, pihak lawyer H. Shohih akan melakukan dua upaya hukum berupa PK dan penyusunan gugatan baru. Mereka yang akan digugat adalah para pihak yang kini dimenangkan oleh pengadilan. (yusuf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *