oleh

PT Bumi Suksesindo dan Polsek Pesanggaran Sosialisasikan Tertib Berlalu – Lintas

PESANGGARAN – PT.Bumi Suksesindo bersama Polsek Pesanggaran menggelar Sosialisasi tertib berlalu – lintas dan berkendara bagi siswa SMP diwilayah kecamatan Pesanggaran,Banyuwangi. Pada hari kamis pukul 09.00 secara bergiliran. Kamis (18/01/2018).

Kegiatan ini digelar secara Roadshow (bergiliran) selama tiga hari, pada hari ini (18/01) bertempat di SMP N 2 Pesanggaran, tanggal (19/01) di SMP PGRI, dan terakhir (20/10) bertempat di SMP Kosgoro.

Melihat seringnya terjadi kecelakaan di usia sekolah, maka sosialisasi disekolah – sekolah dilakukan oleh PT.Bumi Suksesindo dan Polsek Pesanggaran agar anak – anak yang berusia dibawah 17 tahun tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor.

Sosialisasi ini didasari oleh makin banyaknya pengendara motor anak usia sekolah yang masih di bawah umur yang sering melintas dijalan raya diwaktu pagi dan siang ketika waktu sekolah.

Saat Sosialisasi, Manajer Corporate Communications (Corcomm) PT. Bumi Suksesindo,Teuku Mufizar Mahmud, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyadarkan para guru dan siswa mengenai ketaatan kepada aturan lalu lintas.

“Kami harap kalangan sekolah dapat lebih sadar dan waspada terhadap aturan lalu – lintas,” terang Mufi.

Dengan meningkatnya kesadaran berlalu-lintas, keselamatan berkendara di jalan raya pun diharapkan meningkat, seperti pengguna jalan yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, seperti naik motor tanpa helm,” imbuh Mufi.

Pelajar SMP seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) yang kebanyakan usianya masih dibawah 17 tahun.Jika berkendara masih serampangan.

Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Karena itulah, mari kita ajarkan anak-anak kita keamanan berkendara, sebab masih banyak anak – anak dibawah usia 17 tahun berlalu – lalang dengan bebas dijalan raya, semoga kedepan ada perubahan yang lebih baik,” pungkas Mufi. (rony).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *