oleh

Diduga Pemohon Harus Bayar Rp 600 Ribu Perbidang Di PTSL / 2018

 

BANGOREJO – Warga Desa Sambirejo sangat antusias adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, walau harus membayar Rp 600 ribu perbidang, masyarakat tetap saja mendaftar, Program tersebut berada di Desa Sambirejo kecamatan Bangorejo.Banyuwangi. Jumat (02/02/2018).

Kepala Desa Sambirejo, Hadi Purnomo membenarkan jika program PTSL masyarakat membayar Rp 600 ribu perbidang, bagi yang kurang mampu hanya membayar Rp 200 ribu,” masyarakat membayar Rp 600 ribu sedang yang kurang mampu hanya bayar Rp 200 ribu, dan wilayah kita dapat 3.251 bidang,” terangnya.

Hadi Purnomo menambahkan,” jika nanti ada sisa uang dari pemohon PTSL, kita gunakan untuk pembangunan Desa Sambirejo, tentunya lewat musyawarah dengan masyarakat,” katanya saat ditemui wartawan.

Menurut Kepala Desa Hadi Purnomo, terkait pembayaran Rp 600 ribu diprogram PTSL, Panitia sudah membuat surat pernyataan yang isinya : menyatakan dengan sebenar – benarnya, bahwa saya tidak keberatan, sadar dan ikhlas membantu biaya sebesar Rp 600 ribu, sekaligus mendukung sepenuhnya demi kelancaran pengajuan sertifikat melalui program PTSL,” ujarnya.

Sementara, Lukas selaku panitia PTSL membenarkan jika pemohon PTSL telah membatu biaya Rp 600 ribu guna pengurusan berkas,” memang masyarakat membayar Rp 600 ribu untuk pengurusan berkas,” jelasnya

Lukas menambahkan,” saya selaku panitia PTSL melayani masyarakat sesuai prosedur, kalau memang ada pemohon kurang paham kita beri pemahaman tentang program PTSL,” tambah Lukas. (din/ron).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *