BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi terpaksa menggelandang Nurul Aini (33), warga Desa Harjo Kuncaran RT 08 RW 04 Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Pasalnya wanita berbaju merah ini tepergok petugas saat hendak menyelundupkan 400 pil jenis double L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.
Awalnya petugas Lapas sudah mencurigainya sewaktu ia hendak menjenguk suaminya yang bernama Syahrul Bima (35). Syahrul sendiri merupakan narapidana jaringan pengedar double L yang ditangani Polres Banyuwngi dan telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 2017 lalu dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.
“Nah, petugas yang sudah mencurigainya pun langsung memeriksa barang bawaan Nurul Aini. Dan diluar dugaan, ternyata ditemukan ratusan pil yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Akhirnya setelah koordinasi dengan Satresnarkoba, langsung perkara ini diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” beber Kepala Lapas Banyuwangi Ketut Akbar.
Sempat ditemui awak media, Syahrul mengaku melakukan ini karena terpaksa dan butuh biaya untuk anaknya.
“Dengan cara ini lah saya bisa menghidupi keluarga mas. Lha mau bekerja apa lagi mas, sementara keluarga saya sangat membutuhkan biaya,” tuturnya lemas.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi AKP Muhammad Indra Nadjib melalui anggotanya Aipda Iwan Sugiyanto mengatakan, pelaku terbukti mengedarkan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ,197 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” lontarnya. (Ron/tim).


Komentar