oleh

1.000 Sertifikat Dibagiakan Ke Warga Desa Plampangrejo Dari Program PTSL

BANYUWANGI – Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring hari ini membagikan sertifikat ke warga sebanyak 1.000 sertifikat program PTSL.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Didesa Plampangrejo kurang lebih 7200 bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat, tahun ini 5.850 pemohon dari 3 Dusun yaitu Rumping,Palampangrejo dan Krajan.

Tahun 2020 warga desa Plampangrejo tidak seluruhnya dari total pendaftar 5.850 terproses hanya 2.255 bidang, sisanya akan diproses oleh pihak BPN di tahun 2021.

Seperti yang dijelaskan oleh Kades Plampangrejo Yudi Yuwono, tahun 2020 tidak semua pendaftar diproses, dari jumlah pemohon akan dibagi dua dan sisanya tahun depan.

“Karena dampak covid 19, BPN Banyuwangi juga terkena saving anggaran, salah satunya desa kami ini, sehingga dari total kuota PTSL tahun 2020 ini hanya selesai 2.255 bidang, dan sisanya kita usulkan untuk dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang.” Jelasnya.

Menurutnya.”hari ini bagi pemohon bisa bernafas lega karena sekarang kita bagikan 1.000 sertifikat yang sudah selesai dan minggu depan 1.000 lagi kita bagikan sisanya berkala.” Kata yudi.

Sementara menurut, kepala Kantor BPN Banyuwangi, Galih, menuturkan bahwa Banyuwangi mendapat kuota 50ribu lebih lebih di tahun 2020

“sebenarnya di kabupaten Banyuwangi pada tahun ini mendapat kuota sekitar 50 ribu bidang lebih, namun karena dampak covid ini kita terkena saving anggaran sehingga tersisa sekitar 30 ribu bidang, dan semoga sisa kuota tahun ini dapat diusulkan dan kita lanjutkan ditahun 2021.” ungkapnya

Disinggung tentang pembentukan pokmas PTSL didesa, Galih mengatakan  tidak ada kewajiban

“sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membentuk pokmas PTSL di tingkat desa, selama pemerintah desa mampu mengerjakan persiapan pemberkasan di pra sertifikat, namun karena kuota yang begitu besar, rata rata kepala desa membutuhkan bantuan masyarakat untuk menyiapkan berkas berkas yang di perlukan untuk menuju ke penyertifikatan.”imbuh Galih.

Diketahui untuk tahun 2021, menurut galih sudah ada 60 desa lebih yang mengajukan PTSL

“sekarang ini sudah ada sekitar 60 desa yang mengajukan PTSL ditahun 2021, namun karena keterbatasan kuota tidak mungkin semua mendapatkan, untuk prioritas kita pilih desa yang sudah menyiapkan persyaratan persyaratan baik peta kerja dan lain lain.” pungkasnya. (Han//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *