BANYUWANGI- Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan, Kamis (1/4/2021).
Kasi penyidik dan penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Refa’I, SH. mengatakan Operasi yustisi terkait penerapan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan PERBUP No. 51 Tahun 2020.
Kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, melibatkan petugas TNI AD, TNI AL,
Polri, Satpol PP, BPBD, Senkom dan Banser.
“Tempat kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Posko Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi JL. A. Yani, “Kata Kasi Satpol PP Refa’I SH.
Menurut Refa’I, S.H. operasi yustisi ini bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di berikan Sanksi Teguran dan Sanksi Sosial.
Saat petugas gabungan Satgas Covid-19 operasi yustisi, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, di beri sanksi teguran sebanyak 30 orang dan sanksi tertulis sebanyak 26 orang.
“Selama operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan berjalan lancar, aman dan kondusif, “paparanya.(Mbah Din)
Komentar