BANYUWANGI – Apes Saat Judi Sabung ayam tersangka Irwan (33) pekerjaan buruh harian lepas, Dusun Cemetuk Desa Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, senin (31/5/2021) diamankan Polsek Gambiran, Banyuwangi.
Kapolrsta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti SH mengatakan memang benar telah mengamankan tersangka pelaku perjudian.
TKP Sebidang tanah kosong masuk Dusun Tamanrejo RT.02 RW.01 Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti yang di amankan dua ekor ayam jago, satu buah timba warna putih bertuliskan cat tembok INNOVA, Uang sejumlah Rp.100.000, satuunit handphone merk NOKIA warna biru.”kata Kapolsek AKP Suryono Bhakti SH.
AKP Suryono Bhakti SH menjelaskan kronologi kejadian semula anggota reskrim Polsek Gambiran melakukan penyelidikan terkait adanya informasi perjudian sabung ayam di wilayah Desa Wringinrejo, kecamatan Gambiran.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira jam 11.30 Wib bertempat di lahan kosong masuk Dusun Tamanrejo Rt.02 Rw.01 desa Wringinrejo Kecamtan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.
Dan ahkirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Irwan yang saat itu sedang berjudi sabung ayam.
Dengan cara Irwan tersebut sedang mengadu dua ekor ayam dan juga melakukan taruhan sejumlah uang untuk salah satu ayam yang sedang diadu tersebut.
Dengan adanya kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambiran guna penyidikan lebih lanjut.”paparnya. (Jainudin)


Komentar