oleh

Seorang Kakek Setubuhi Cucu Tirinya, Kini Harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Di Depan Polisi

BANYUWANGI –  Sat Polresta Kabupaten Banyuwangi ungkap asus Perkosaan oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwang hari ini Senin tanggal 7 Juni 2021 Pukul 10.00 Wib.

Kapolrsta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus  oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Tersangka Setyo budi utomo (61) Dusun Sumberjo rt 04 rw 01 Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi;

Tempat kejadian perkara

Pada hari sabtu tanggal 15 mei 2021 sekira pukul 05.00 wib, di rumah Pelapor Dusun Sumberjo rt 04 rw 01 Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi

Korban Ulva maulidatul  ulla (19) Dusun sumberjo rt 04 rw 01 Desa Parijatah wetan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti satu buah selimut atau kain pantai warna biru motif bunga (milik pelapor/korban) satu buah mini set atau bh warna abu-abu (milik pelapor/korban), satu buah celana dalam warna ungu (milik pelapor/korban) satu buah sprei warna kombinasi pingk dan ungu warna biru motif bunga (milik pelapor/korban), satu buah kaos warna putih (milik pelapor/korban), satu buah celana dalam warna coklat (milik tersangka)

,satu buah training warna hitam garis merah putih (milik tersangka), visum et repertum dan ulva maulidatul ulla yang dikeluarkan rsi fatimah banyuwangi, dengan hasil pemeriksaan ver sebagai berikut tampak bekas luka lama pada liang vagina arah pukul 15.00, pukul 21.00 dan pukul 18.00; selaput darah/hymen tidak utuh, kesimpulan bahwa kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.”Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin Menjelaskan Kronolgi kejadian pada hari sabtu tanggal 15 mei 2021 sekira pukul 05.00 wib, tersangka masuk ke dalam kamar pelapor/korban, lalu tersangka membuka baju pelapor/korban berikut celana dalam yang dipakai pelapor/korban tanpa seijin pelapor/korban.

Selanjutnya tersangka menindih badan pelapor/korban dengan posisi tersangka di atas tubuh pelapor/korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam alat kelamin pelapor/korban, sambil tangan tersangka membekap mulut pelapor/kroban berkata akan membunuh pelapor/korban dan ibu pelapor kalau tersangka melakukan hal tersebut.

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, selanjutnya tersangka meninggalkan pelapor/korban. Atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut pada hari senin tanggal 17 mei 2021 ke Polsek Srono.”imbuhnya.

Lanjut lagi, Sesuai pengakuan pelapor/korban bahwa perbuatan pemerkosaan yang dilakukan tersangka sebanyak 5 (lima) kali dan terakhir dilakukan pada hari sabtu tanggal 15 mei 2021.

Sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa tersangka mengakui perbutan tersebut, atas permintaan pelapor/korban dan tidak pernah memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tersangka dikenakan pasal  Dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 kuhp

Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan (jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan). Situasi berjalan aman lancar dan kondusif. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *