BANYUWANGI – Satgas Covid-19 kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, Sabtu 3/7/2021) Yang telah melanggar protokol kesehatan di Bubarkan.
Plt Camat Gambiran juga Ketua Satgas Covid-19 Budi Santoso mengatakan operasi gabungan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Perangkat Desa se kecamatan Gambiran Secara serentak melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali yang ada di jantung kota Jajag kecamatan Gambiran Banyuwangi.
Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sesuai surat edaran tentang penerapan PPKM
Yang memperhatikan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 sampai 20 tahun 2021.
Operasi penerapan PPKM terkait SE Bupati No. 49 dengan sasaran Toko Modern, kopi lesehan dan lain lainnya semua dihimbau harus tutup jam : 20.00 wib.
Kata , Plt Camat Budi Santoso dengan Sasaran penerapan PPKM Darurat Jawa Bali bagi pengusaha atau pedagang yang masih berbuka usaha mulai pertokoan, swalayan, kafe dan pedagang pinggir jalan raya terpaksa di bubarkan.
Sementara untuk kegiatan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali yang ada di wilayah kecamatan Gambiran ini, dengan harapannya mulai pedagang dan pembeli semu sehat.
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang jelas di beri Sangsi sosial dan tegoran cara lesan serta meningkatkan supaya mematuhi protokol Kesehatan.
Semua ini untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di kabupaten Banyuwangi yang zonanya merah.”Semua ini untuk Meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.”Jelasnya.(jaenudin)


Komentar