BANYUWANGI – Sebagai upaya mewujudkan masyarakat Desa Aliyan bersih dari narkoba, pemerintah desa setempat menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS yang sasarannya kepada generasi muda, Selasa (26/10).
Sosialisasi bahaya narkoba dan HIV/AIDS tersebut didatangkan 2 narasumber dari 2 lembaga yakni, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) dan Lembaga Anti Narkotika (LAN).
Sosialisasi tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS itu ada 3 materi penting yang disampaikan masyarakat, yaitu pencegahan narkoba, HIV/AIDS dan Undang-Undang No. 35 dan No. 36 Tahun 2009.
Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo, menyampaikan 3 materi itu semua tertuang didalam Undang-Undang penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan kesehatan.
“ Kegiatan ini agar masyarakat awam terutama anak muda tahu dan paham, bahwa narkoba itu bahaya dan sex bebas itu juga berbahaya terhadap kesehatan, akibatnya dapat menyebabkan penyakit seperi HIV/AIDS,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama hal senada juga disampaikan Camat Rogojampi, Nanik Machrufi yang menurutnya narkoba adalah musuh yang wajib diperangi.
“ Narkoba dan HIV/AIDS seperti musuh yang tak terlihat, sewaktu-waktu selalu mengancam, itu bahaya laten,” tegasnya.
Nanik berharap setelah ada sosialisasi bahaya narkoba dan HIV/AIDS di wilayahnya, generasi muda bisa menjadi pelopor penyuluhan bahaya narkoba.
Editor: J. Subhan


Komentar