BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil menangkap Ali Saroni (37) warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, pelaku penganiayaan yang sudah 9 bulan belakangan ini menjadi buron.
Ikhwal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri berdasarkan laporan yang dibuat korban atas nama Sutikno pada Kamis (18/2).
“ Atas dasar laporan tersebut, kita mengamankan terduga pelaku yang sempat kabur ketika hendak ditangkap pada bulan Februari yang lalu,” kata Kompol Zaenuri kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Kronologi kejadian menurut Zaenuri berawal saat korban mengendari motor, hendak menyalip pelaku yang saat itu berjalan kaki. Karena laju kendaraan korban agak kencang, sehingga pelaku tersulut emosinya dan langsung berteriak ke arah korban.
” Korban akhirnya menghentikan laju motornya, kemudian menghampiri pelaku, yang saat itu berjalan kaki bersama temannya dan sempat cekcok dengan saudaranya a” terang Zaenuri.
Usai terlibat cekcok, pelaku malah menghadiahi bogem mentah tepat ke arah mata sebelah kiri hingga bengkak.
” Pelaku memukul korban dengan tangan kanannya, hingga mengenai mata dan membuat kacamata miliknya lepas,” ujar pria yang memilik 1 melati dipundaknya tersebut.
Korban yang saat itu tidak terima, lantas melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan itulah polisi berusaha mengamankan pelaku, namun berhasil kabur saat hendak dilakukan penangkapan.
” Saat anggota hendak menangkap pelaku di rumahnya, dirinya berhasil meloloskan diri,” ungkapnya.
Dan saat polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dari masyarakat, pada tanggal 8 November 2021, sekira pukul 23.30, langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatan penganiayaan yang telah dilakukannya.
” Usai kita tetapkan statusnya menjadi tersangka, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Reporter: Din
Editor : J. Subhan


Komentar