oleh

DPO 4 Bulan Pencuri Kayu Jati Dibekuk Polisi

BANYUWANGI- Hampir 4 bulan Unit Reskrim Polsek, Bangorejo kabupaten Banyuwangi baru berhasil mengkap pelaku pencurian kayu jati di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Senin (1/3/2022)

Kaposlek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Iptu Wignyo Asmoro mengatakan memang benar telah berhasil menangkap pelaku yang diduga pelaku pencurian kayu jati, Pada hari Senin (1/3/2022).

Atas dasar laporan petugs perhutani (KRPH Senepo Utara KPH Banyuwangi Selatan Waktu dan kejadian (TKP)
Pada hari Minggu tanggal 28 Nov. 2021 sekira jam 05.90 WIB di jl desa masuk Dusun Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka Patoni Suharto alis Toni (54) Dusun Seloagung RT.06/ RW. 010 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti Kayu jati bentol log/gelondong ukuran Dia eter.masing 22 cm, panjang 200 cm , 1 unit sepeda motor merk Suzuki crystal warna hitam tanpa no.pol dan 1 unit gledekan kayu.”kata Kanit Reskrim Iptu Wignyo Asmoro.

Iptu Wignyo Asmoro
menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira jam 05.00 WIB, pelapor bersama mandor perhutani lain dibantu anggota Polsek Bangorejo bernama melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu sedang nagngkut kayu jati yang diduga berasal dari hutan kawasan Perhutani RPH Senepo.utara petak 49 d-2 kelas hutan KU VI.

Saat diketahui tersangka sedang.mengangkut kayu jati.menggunakan gledekan yang di tarik.meggunakan Sepeda motor Yang bersangkutan berhasil melarikan diri. dan.meninggalkan Sepeda motor dan gerobak beserta kayu jati muatannya,

Setelah kejadian telah dilakukan pencarian namun baru diketahui pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib dirumah yang bersangkutan dan berdasarkan keterangan tersangka setelah kejadian ia mengangkut kayu jati.

Tersangka bersembunyi di rumah temannya di daerah Sumberayu kecamatan Muncar, setelah di tunjukkan kepada terlapor atau tersangka barang bukti yang telah disita diakui sebagai miliknya dan saat itu barang” tersebut yang digunakan melakukan pencurian.

Dengan adanya kejadian ini tersangka dikenakan atas dasar Undang – undang RI Nomor : 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *