BANYUWANGI- Kapolsek bersama anggota reskrim Gambiran telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau mengedarkan dan menjual rokok polos tanpa cukai di wilayah hukum Polsek Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Kamis (12/5/2022).
Kaposlek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan setelah ada laporan dari masyarakat kami bersama anggota reskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar ada seseorang menjual rokok polos tanpa cukai di TKP di rumah masuk Dusun Bulusari Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Insial HW (26) Dusun Yosowinagun RT 04 RW I Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti Di sita dari tersangka 35 Sloop Rokok merk DALILL BOLD PUTIH.12 Sloop Rokok merk DALILL BOLD HITAM.7 Sloop Rokok merk ROMEO.9 Sloop Rokok merk Aswad.20 Sloop Rokok merk Sly Mild.9 Sloop Rokok merk Gudang Ganam.15 Sloop Rokok merk Gs Pro.”kata Kapolsek AKP Setiyo Widodo.

AKP Setiyo Widodo menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2022 pukul 20.00 Wib langsung saya pimpin bersama anggota reskrim polsek gambiran telah mengamankan seorang yang diduga telah menawarkan atau mengedarkan dan menjual rokok polos tanpa cukai.
Selanjutnya anggota berhasil mengamankan tersangka HW beserta barang bukti sebanyak 107 Slop berbagai merk yang diakui milik HW dan HW mengaku telah membeli rokok tanpa cukai tersebut dari seorang yang bernama Moh.Yusuf (DPO) Dusun Sukomukti RT 01 RW V Desa Sukorejo Kecamatan
Bangorejo Banyuwangi.
Dengan maksud dan tujuan akan di edarkan untuk mendapatkan keuntungan selanjutnya HW dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Gambiran untuk selanjutnya di serahkan kepada KPPBC TMC C Banyuwangi untuk proses sidik lebih lanjut.
Tersangka HW di jerat dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Cukai.(Jaenudin)


Komentar