oleh

Warga Tangkap Pencuri Diarea Pasar Rogojampi. Nyaris Dimassa..!

BANYUWANGI- Gara gara mencuri uang dan pakean tersangka Wawan Suryanto (44) Dusun Dam Saola Rt 01 Rw 04, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nyaris di masa di area pasar Rogojampi Banyuwangi.Sabtu 5/6/ 2022 sekira jam 11.30 wib.

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono mengatakan setelah ada laporan pencurian unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung di TKP.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Vina fashion Pasar Rogojampi milik Suhami (Dusun. 55) Prejengan 1 Rt 01 Rw 02, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi,

Barang bukti Disita dari tersangka, Uang Rp. Tunai Rp, 3.000.000, 1 buah baju lengan pendek warna hitam, 1 buah Celana panjang warna krem.”Kata Kapolsek Kompol Sudarsono.

CCB98C72-56C9-4DD0-9FB1-78D71BA4C3CE

Kompol Sudarsono menjelaskan kronologi kejadian Kurang lebih 1 minggu Tersangka berada dirumah orang tuanya di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam minggu – minggu ini Tersangka rencana ingin kembali ke Jember namun uangnya sudah nipis, kemudian terlintas dalam benak pikiran Tersangka untuk cari Uang tambahan.

Kemudian pada hari Sabtu 5 Juni 2022 sekira jam 09.00 wib Tersangka pergi ke pasar Rogojampi untuk mengadu nasib, siapa tahu dipasar tersebut dapat pekerjaan.

Saat di Pasar Tersangka berkeliling sambil bertanya – tanya kepada pemilik toko yang dijumpainya, saat melintas didepan toko Vina fashion Tersangka langsung masuk kedalam toko tersebut bermaksud menanyakan apakah ada pekerjaan.

Saat itu pemilik toko sedang melayani pembeli agak kedalam dan belum terjadi percakapan antara korban dengan tersangka saat itu terlihat oleh tersangka dimeja kasir ada sebuah Tas pegang dan saat itu juga dalam benak Tersangka timbul niat untuk mengambil isi tas tersebut dan Tersangka berhasil mengambilnya,

Saat Tersangka beraksi diketahui oleh pemilik toko ( korban ) langsung meneriaki maling – maling dan selanjutnya tersangka panik berupaya untuk lari, karena teriakan korban keras sehingga didengar oleh orang – orang yang ada dipasar.

Sehingga Tersangka dengan cepat dapat dicekal oleh orang orang, kebetulan TKP berdekatan dengan Pos Scurity tersangka langsung diamankan oleh Scurity kemudian diteruskan ke Polsek Rogojampi dan ditindaklanjuti
Selanjutnya Tersangka bersama BB tersebut dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini tersangka di jerat dalam pasal dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *