BANYUWANGI – Tersangka Vecru Rossy Wijaya Putra (48) Pandansari Rt.01/02 Desa Sarimulyo , Kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi, lantaran mencuri uang di toko di amankan ke mapolsek Purwoharjo Banyuwangi.
Kaposlek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan seseorang diduga pencuri uang di toko masuk desa kradenan kecamatan purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi amankan oleh warga .
Kejadian pencurian uang di Toko pada hari ini Jum,at tgl 12 Agustus 2022 sekira pukul : 13.00 wib.
Korban Rifai Dusun Kaliboyo Rt.01/03 Desa .
Kradenan, kecamatan Kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti Uang yang di curi Rp. 1.046.000, Sepeda motor H.Scupy P.6889.V milik pelaku.”kata Kapolsek AKP Budi Hermawan.
AKP Budi Hermawan Menjelaskan Kronolgis kejadian Sekira waktu dan TKP tersebut pelaku dengan mengendarai sepeda motor turun dan masuk ke Toko milik korban yang kebetulan lagi kosong.Pelaku langsung membuka kotak uang di kasir dan mengambil sejumlah uang jumlah tersebut.
Saat pelaku hendak keluar toko dipergoki oleh pemilik toko dan menangkapnya kemudian melaporkan kepada Polsek Purwoharjo.
Setelah ada kejadian petugas Polsek Purwoharjo mendatangi TKP lalu mengamankan pelaku dan Mengamankan barang bukti.
Adanya ini tersangka di jerat dengan dalam pasal PASAL 362 ayat 1 KUHP. (Jaenudin//JN).


Komentar