BANYUWANGI – Puluhan kayu jati olahan dan glondongan diduga hasil ilegal logging diamankan petugas gabungan Polhut dan Polisi sektor Purwoharjo. Jumat (19/08/2022).
Lokasi temuan kayu jati itu dilahan tanaman buah naga, lahan tersebut seperti sudah dipersiapkan oleh pembalak liar agar tidak diketahui petugas Perhutani. Berlokasi di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Hadi Siswoyo Danru PolHutMob menjelaskan penggrebekan tersebut atas perintah dari atasan. Saat dilakukan pengrebekan dibantu anggota Polsek Purwoharjo.
“Setelah dilokasi kita temukan barang bukti tumpukan kayu jati olahan dan glondongan.” Terangnya.
Namun sayang saat petugas datang hanya menemukan kayu jati yang ditinggal pemilik kabur.
“Melihat kondisi kayu berserakan, dan sebagian sudah diproses menjadi kayu olahan, kita menduga tadi pemilik ada dilokasi, kita datang mereka lari.” Kata Danru PolHutMob Hadi Siswoyo kepada wartawan.
Kayu yang diamankan oleh petugas berjumlah 65 batang berbentuk olahan. Dan 5,31790 meter kubik berbentuk glondongan.
Untuk tahap penyelidikan temuan kayu tanpa dokumen itu selanjutnya oleh pihak Perhutani Banyuwangi Selatan dilimpahkan laporannya ke Polsek Purwoharjo.
Selanjutnya barang bukti kayu jati tanpa dokumen diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo. (Jaenudin//JN).


Komentar