oleh

Sunandiantoro,SH. Advocate; Buka Posko Pengaduan Dugaan Banyaknya Keluhan Korban KSP Nakal Di Banyuwangi

BANYUWANGI –  Bagi korban Koprasi nakal kini bisa bernafas lega, mengapa.! Kini, Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant membuka Posko pengaduan terhadap korban Koprasi Simpan Pinjam (KSP). Posko tersebut resmi dibuka 14 September 2022.

Posko pengaduan bagi korban Koprasi nakal itu beralamatkan di jalan raya Jember No 5 Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Sunandiantoro, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm mengatakan pendirian posko pengaduan disebabkan banyaknya korban Koprasi nakal yang melapor ke padanya.

“Saya buka posko pengaduan ini lantaran banyaknya masyarakat yang mengadu pada kami,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian oknum pengurus Koprasi diduga banyak melakukan pelanggaran, seperti dugaan hutang pokok, bunga dan denda dijadikan pinjaman pokok dengan cara dimunculkan surat pengakuan hutang.

Selain itu, kata Sunan. Anggota yang mempunyai hutang dihitung dengan tagihan perhitungan bunga berbunga, sehingga nominal hutang melebihi jaminan yang dianggunkan.

Lebih parah lagi, diduga Koperasi nakal itu menghimpun dan menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut.

“bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.” Ungkap Sunandiantoro, SH. Kepada wartawan.

Dibukanya Posko ini, kata Sunandiantoro, SH. Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban Koprasi nakal, dari niat jahat mafia berkedok Koprasi.

Kantor Hukum Oase Law Firm yang dikomandoi Sunandiantoro, SH. akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan sebagian Koperasi yang mengorbankan banyak masyarakat kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Bahkan tidak hanya laporan yang akan ditembuskan ke Kementrian Koprasi, Sunandiantoro, SH. Juga akan segera mengajukan Hearing dengan Komisi VI DPR-RI.

Sunandiantoro, SH, berharap agar Dewan Kementrian Koprasi melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi – Koperasi nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. (Ry//tim//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *