oleh

Tarif Tiket Penyeberangan Jawa-Bali Batal Naik, Pengguna Penyeberangan Mengaku Senang

BANYUWANGI – Kenaikan tarif tiket penyebrangan batal dilakukan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Hal ini pun disambut gembira oleh sopir logistik dan kendaraan kecil di Banyuwangi. Mereka mengaku berharap kenaikan tarif tiket penyeberangan sangat memberatkan masyarakat, usai adanya kenaikan BBM.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara. Senin (19/09/2022),

Dengan surat tersebut, terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia yang harusnya berlaku 19 September 2022. Sayangnya surat keputusan itu disebut ditarik kembali.

Pembatalan kenaikan itu disambut senang oleh salah satu sopir logistik, Ramlan (45) asal Lumajang. Ramlan mengaku mengangkut beras menuju Pulau Dewata. 

“Alhamdulillah tidak jadi naik. Kalau naik ya tidak apa-apa. Tapi mudah-mudahan tidak naik,” terangnya.

Ramlan mengaku, kenaikan tarif tiket kapal juga akan berpengaruh dengan ongkos pengiriman barang dan jasa. Meski pun kenaikan rata-rata hanya Rp 2500. 

“Memang sih sedikit. Tapi kembali lagi kita beli tiket tidak di Ferizy. Kita beli tiket di depan Pelabuhan itu. Masih ada selisih sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu,” jelasnya. 

Belum lagi, kenaikan tarif tiket penyeberangan itu juga belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga butuh proses bagi masyarakat untuk mengetahui kenaikan tiket penyeberangan itu. 

“Sosialisasi aja belum masak mau naik,” pungkasnya. 

Lain lagi yang diungkapkan oleh David (34) warga Jember yang memanfaatkan pelayanan Pelabuhan ASDP Ketapang. Dia mengaku wajar saja kenaikan harga tiket penyeberangan di Banyuwangi. 

“Wajar saja kalau naik. Karena BBM juga naik. Tapi ya syukur saat ini belum naik. Masih harga lama,” tambahnya. 

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan batal naik hari ini. Mereka kesal bukan main dengan pemerintah yang dinilai menganaktirikan sektor usahanya.

“Seharusnya Senin dini hari jam 00.00 diberlakukan (kenaikan tarif) di 23 lintasan antar provinsi di seluruh Tanah Air. Ternyata hanya pesan kosong dan ditelan kembali,” kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai.

Gapasdap mengaku telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sejak 20 Mei 2022 akibat penetapan tarif yang di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4%. Permohonan tersebut belum juga dipenuhi pemerintah sampai harga BBM naik pada 3 September 2022 sehingga beban kekurangan tarif naik menjadi 45-50%. (Ry//tim//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *