oleh

Ketua Aliansi Timur Raya Angkat Bicara Soal Bangunan Dilahan Sawah Tak Berijin Mengabaikan Teguran Trantib

BANYUWANGI, Jurnal News – Aktivitas pengurukan dilahan sawah tanpa ijin alih fungsi lahan terus dilakukan, seolah pemilik tak menghiraukan tindakan tegas petugas trantib Kecamatan Cluring. Rabu (02/11/2022).

Pristiwa itu terjadi 01 November 2022, dilahan sawah seluas kurang lebih setengah hektar. Di wilayah Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Clurin. Banyuwangi. Jawa Timur.

Dari pantauan media, pagi sampai pukul 13.30 wib, Damtruk datang menurunkan tanah urug sebanyak 8 kali, tidak hanya itu dilokasi lahan terdapat 3 orang pekerja yang bekerja membuat irigasi air.

Lahan sawah tersebut kini menjadi lahan kering penuh tanah urug, sengaja pemilik lahan meratakan sawah tersebut. Selain itu lahan seluas itu sudah berpondasi melingkar mengikuti luas lahan.

Seorang pekerja memberi keterangan saat ditanya adanya kegiatan dilokasi ini, jawabnya; sudah ada 8 Damtruk bermuatan tanah liat untuk menguruk sawah ini.

“Tadi sih sudah 8 Damtruk, setiap datang tanah kami ratakan,” jelas salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Selain itu, kata pekerja,” kita disini diperintahkan bekerja untuk membuat jalannya air (irigasi),” kata pekerja itu.

Foto : Sejumlah petugas trantib kecamatan cluring saat dilokasi. (Doc,Rony).
Foto : Sejumlah petugas trantib kecamatan cluring saat dilokasi. (Doc,Rony).

Sementara, Camat Cluring, Henry Suhartono cukup geram mendengar adanya lahan bermasalah soal perijianan yang masih saja ada aktivitas didalam lahan.

Hendri menyebut, pemilik lahan terkesan mengabaikan tindakan petugas trantib Kecamatan Cluring.

“Kita sudah beri arahan agar perijinannya segera diselesaikan dan jangan ada kegiatan dilahan sebelum mengantongi ijin, ko.. malah seperti ini, tetap saja kita gak dihiraukan,” jelasnya.

Kalau tetus begitu, kata Henry kita kirim surat ke SatpolPP Banyuwangi, agar bertindak lebih tegas.

“Sebab begini mas, kita yang punya wilayah kita yang ditegur jika terjadi hal-hal yang kurang bener. Ini segera pemilik lahan kita undang hadirkan ke kecamatan.” Tambahnya.

Soal pemilik lahan yang nakal karena mengabaikan petugas trantib dan PolPP Banyuwangi. Aliansi Timur Raya angkat bicara.

Sahrir, Ketua Aliansi Timur Raya (ATR) Banyuwangi menjelaskan, jika pemilik lahan sawah sudah memenuhi semua perijinan tidak mungkin petugas trantib dan PolPP berani mengusik apalagi menghentikan pekerjaan mereka.

“Kita menghimbau kepada pemilik lahan harus dilengkapi ijinnya, karena lahan sawah ini lahan produktif kalau tiba-tiba tidak ada ijin yang lengkap menjadi bangunan ya ngak boleh,” terangnya.

“Meski tanah ini milik mereka sendiri hak pemilik lahan tapi tolong dilengkapi dulu ijinnya.” Kata Sahrir yang saat itu ikut turun ke lokasi.

Sahrir menambahkan,” SatpolPP harus mendesak segera ditutup. Ini desa dan kecamatan harus bertindak tegas terkait belom lengkapnya ijin. Lokasi ini lahan hijau lahan pertanian lahan produktif ngak bisa serta merta dijadikan bangunan, kita ngak melarang orang membangun ini tanah mereka hak mereka ko..,” tegasnya.

Menurut Sahrir dedengkot si mbah Aliansi Timur Raya, saat ikut tinjau lokasi menjelaskan tanaman yang ditanam oleh pemilik lahan hanya alibi pemilik untuk mengelabui.

“Tanah urug ini walet ini.. tidak bisa untuk tanaman jadi ini modus, ini modus pengeringan tanah sawah,” terang Sahrir.

Foto : lokasi lahan sawah yang berubah menjadi tanah kering berpondasi. (Doc,Rony).
Foto : lokasi lahan sawah yang berubah menjadi tanah kering berpondasi. (Doc,Rony).

Sekedar diketahui, pihak terkait termasuk Kecamatan sudah menerima surat dari Dinas Pertanian dan Pangan Kab, Banyuwangi. Yang isinya menyebut lahan sekitar masih berupa Kawasan Pertanian Beririgasi (KPB).

Berdasarkan peraturan daerah no 8 tahun 2012, rencana tata ruang wilayah Kab,Banyuwangi tahun 2021-2022 serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kec Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kab, Banyuwangi tahun 2021.

Kondisi saat ini lahan sawah berubah menjadi tanah urugan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdirinya pondasi bangunan diatas tanah sawah tersebut tidak disertai ijin, terbukti Kadispertan Banyuwangi M.Khoiri membenarkan lahan yang sebelumnya aktif peruntukannya untuk pertanian kini menjadi tanah kering setelah ditimpali tanah ratusan Damtruk.

Reporter : Rony

Editor      : Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *