BANYUWANGI, Jurnal News – Lahan pertanian yang berubah menjadi tanah urug berpondasi tidak disertai ijin alifungsi lahan, kini lahan yang sudah ditutup dengan lilitan bambu itu disegel oleh SatPolPP Banyuwangi.
Dalam penindakan tersebut Satuan Polisi Pamong Prja (SatPolPP) dibantu trantib Kecamatan Cluring. Hal itu menandakan lahan seluas kurang lebih setengah hektar itu wajib berhenti pembangunannya.
Lahan sawah tersebut berlokasi diwilayah Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Banyuwangi. Jawa Timur. Rabu (02/11/2022).
Agus Wahyudi, SH, Kabid Linmas SatPolPP Banyuwangi, sekaligus Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertindak tegas setelah melayangkan dua surat teguran kepada pemilik lahan.
Hari ini pukul 12.30 wib, sejumlah petugas PolPP dan trantib kecamatan Cluring memasang buner bertuliskan Bangunan atau Gedung Diberhentikan Sementara.
“Kita sudah sesuai SOP, teguran satu dan dua sudah jalan. Teguran ke dua kami sudah kordinasi sama yang punya lahan, agar aktivitas pembangunan dihentikan, itu sudah kita lakukan bahkan pemilik membuat surat pernyataan. Kita beri solusi agar perijinnya harus dicukupi, tapi itu semua dilanggar oleh pemilik dan akhirnya kita tutup dengan plang itu,” kata Agus kepada wartawan
“Jadi kita SatpolPP memberi penindakan harus memberi solusi, kalau solusi tidak diindahkan baru kita pasang plang.” Jelasnya.
Papan yang dipasang SatPolPP Banyuwangi bertuliskan Bangunan atau Gedung Diberhentikan Sementara.
melanggara ketentuan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu.
Sementara itu, Sugiyono, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketertiban dan Optimalisasi Pendapat Kecamatan Cluring menjelaskan pihak trantib membantu saat pemasangan segel dilahan bermasalah tentang perijinan.
“Trantib Kecamatan Cluring ikut membantu penindakan dari SatpolPP ke lahan yang bermasalah tentang perijinan,” jelasnya.
Sugiyono menambahkan, pihak trantib sudah sering menegur aktivitas pembangunan dilahan yang semula sawah menjadi lahan tanah urug dan berpondasi mengelilingi lahan sawah.
“Kita sering cek lokasi kegiatan alih fungsi dari lahan pertanian menjadi non pertanian, saat ada aktivitas kita tegur karena perijinan belom ada.” Terangnya.
“Saat ini kegiatan pembangunan dihentikan sampai pemilik lahan memiliki ijin yang komplit,” ungkap Sugiyono.
Berdasarkan peraturan daerah no 8 tahun 2012, rencana tata ruang wilayah Kab,Banyuwangi tahun 2021-2022 serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kec Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kab, Banyuwangi tahun 2021.
Kondisi saat ini lahan sawah berubah menjadi tanah urugan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdirinya pondasi bangunan diatas tanah sawah tersebut tidak disertai ijin, terbukti Kadispertan Banyuwangi M.Khoiri membenarkan lahan yang sebelumnya aktif peruntukannya untuk pertanian kini menjadi tanah kering setelah ditimpali tanah ratusan Damtruk.
Reporter : Rony
Editor : Subhan


Komentar