Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur memberikan sosialisasi dan menyinergikan pelayanan, tujuannya untuk optimalisasi layanan kepada masyarakat di aula BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/11/22).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat lainnya.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini selain untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak dan kewajiban yang didapat, juga lebih memahami manfaat pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada para Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, penderes, petani, seniman, guru ngaji dll. Para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya.

Sosialisasi yang di mentori oleh Luvito Prilanda Abadia ini di ikuti oleh Rumah Sakit, Puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan 9 Agen Perisai yang salah satunya adalah Agen Perisai Gotong Royong dibawah Koperasi Gotong Royong yang beralamatkan di jalan Al Hilal no 3 Sobo Banyuwangi yang juga membuka pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui handphone saja di nomer admin 082141131975.
“Kerja sama ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tidak terjaminnya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami dugaan KK dan PAK,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah.
Ia mengatakan, Rumah Sakit, Puskesmas dan instansi BPJS sepakat melakukan kerja sama terkait Koordinasi Pelayanan atau Coordination of Services (COS), yang merupakan pengembangan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kerja sama ini akan memberikan pelayanan terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan dan pengobatan jika mengalami Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK),” tuturnya.
Peserta yang mengalami hal tersebut, kata dia, akan langsung dijamin BPJS Kesehatan untuk kemudian ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap kerja sama ini bisa memastikan pemberian layanan kepada peserta, agar tidak menambah beban mereka yang terkena musibah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, mengatakan ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK.
Ia berharap, sinergi ini bisa terus diperkuat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya.(Q’Nin)


Komentar