BANYUWANGI, Jurnal News – Hasil tangkapan kayu jati dugaan ilegal loging setelah proses penyidikan Polisi kini dititipkan di Djawatan KPH Banyuwangi Selatan. Selasa (14/02/2023).
Proses Hukum terus berjalan namun Polisi harus bekerja lebih keras karena saat disergap pemilik kayu dan sopir kendaraan melarikan diri.
Penggrebekan oleh PolHutMob bersama Polisi yang sebelumnya sudah dalam intaian target petugas mengamankan satu unit truk penuh dengan kayu jati glondongan.
Diamankan pukul 14.30 wib, pada Jumat lalu (10 Februari) lokasinya diwilayah Roworejo Dusun Pancer, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo menjelaskan kendaran satu unit truk beserta kayu jati diamankan di Djawatan, KPH Banyuwangi Selatan.
“Truk dan kayu jati hasil tangkapan kita amankan di Djawatan,” terangnya.
Hasil tangkapan, pihak Perhutani mendapatkan sejumlah kayu jati 54 batang. 5.150 kubik dengan diameter rata – rata 2 meter.
Kayu jati yang diamankan diduga diambil di Petak 70d, RPH Pulau Merah, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
Menurutnya, barang bukti berupa kayu jati dan kendaraan truk warna kuning bernopol P 8980 UM diperintah untuk ditaruh di Djawatan, dan tidak boleh dirubah posisi kayu apalagi diturunkan dari kendaraan.
“Kita diperintah hasil tangkapan untuk ditaruh dijawatan Benculuk hanya itu, dilarang menurunkan kayu karena semua masih lidik, lihat mas tanda Polis line pihak kepolisian masih rapi mengelilingi kendaraan,” kata Hadi Siswoyo.
Hadi menambahkan, barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen tersebut tidak semua diamankan di Djawatan Benculuk, 5 Batang diamankan di Polsek Pesanggran.
Sekedar diketahui, kasus tersebut kini ditangani Polsek Pesanggran untuk proses hukum selanjut, Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi saat dihubungi melalui telpon selular belom menjawab pertanyaan wartawan.
Penulis : Rony Subhan


Komentar