oleh

Kejari Banyuwangi Musnahkan Sebanyak 29 Perkara Barang Bukti

BANYUWANGI, Jurnalnews – Barang bukti dari 29 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (15/8/2023).

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Banyuwangi, Suhardjono dengan didampingi jajaran Kasi dan instansi terkait lainnya.

Suhardjono merinci barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 9 perkara narkotika, 10 perkara kesehatan, 4 perkara perjudian, 2 perkara penganiayaan, 2 perkara Undang-undang Darurat, serta perkara pencurian dan perusakan.

Dari sejumlah perkara tersebut, setidaknya ada 40,25 gram narkotika jenis sabu, 3.155 butir pil trihexyphenidyl, 51 butir dextro, 1 unit senpi dan senapan angin dan 140 barang lainnya. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan wajib dimusnahkan oleh pihak Kejari Banyuwangi. “Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara di tahun 2022 dan sebagian tahun 2023,” kata Suhardjono.

Suhardjono menjelaskan, pemusnahan ini sebagai upaya percepatan penanganan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap inkrah. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Sekaligus dalam rangka menyambut HUT RI ke-78,” ungkapnya.

Suhardjono menambahkan, Kejari Banyuwangi juga melakukan percepatan dalam pengembalian barang bukti secara gratis. Hal itu dilakukan guna melayani masyarakat yang menjadi korban kejahatan. (Red//Krd//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *