BANYUWANGI, Jurnalnews – Tidak perlu khawatir lagi, petani Banyuwangi kini memiliki alternatif yang menarik dalam penggunaan pupuk. Mereka dapat dengan mudah menciptakan pupuk organik sendiri, yang lebih ramah lingkungan. Contohnya, warga tani di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldelimo, telah berhasil membuat pupuk organik, dengan menggunakan kotoran hewan dari peternakan yang ada dilingkungan kampungnya .
Pupuk organik yang dihasilkan dari kotoran hewan ini diproduksi oleh para petani yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH) Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo. Mereka menerima bimbingan dari Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (ARUPA) Yogyakarta, yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI. Proses bimbingan ini berlangsung selama 16 bulan, dimulai pada November 2022, dan dijadwalkan hingga Februari 2024.
Hasilnya, pupuk organik ini telah signifikan mengurangi biaya produksi bagi petani hortikultura dan petani padi diwilayahnya. Program ketahanan pangan, terutama untuk padi, adalah prioritas unggulan pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan kekurangan pangan di wilayah kabupaten Banyuwangi.
Saat ini, lahan pertanian dan tanah kita mengalami kerusakan dan penurunan tingkat kesuburan yang signifikan. Penggunaan bahan alami, seperti pupuk organik, dapat memberikan berbagai manfaat bagi tanah, tanaman, dan lingkungan sekitar. Pupuk organik adalah bahan organik yang telah melalui proses pengomposan sehingga tekstur dan warna telah menjadi homogen.

Konsep pupuk organik bukanlah hal baru dalam dunia pertanian. Pada masa lalu, proses pengomposan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, saat ini, kita telah mengembangkan berbagai teknik untuk mempercepat proses pengomposan, salah satunya adalah dengan mengintegrasikan bakteri atau mikrobia pengurai ke dalam bahan yang akan diolah.
Pada dasarnya pupuk organik bukan merupakan hal yang baru dalam dunia pertanian. Dahulu proses pengomposan memerlukan waktu yang lama, namun saat ini telah ditemukan beberapa teknik untuk mempercepat proses pengomposan, antara lain dengan menggunakan cara menambahkan bakteri atau mikrobia pengurai ke dalam bahan yang akan diproses.

Seperti yang diceritakan oleh Ketua Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH), Supiono, pembuatan pupuk organik dimulai dengan proses pengumpulan bahan dasar. Bahan dasar ini meliputi kotoran hewan, jerami padi, dan sisa-sisa dedaunan.
“Proses pengolahan pupuk organik, yang dapat menghasilkan 3 hingga 4 ton sekaligus, memerlukan waktu selama 4 minggu,” terangnya.
Menurut Supiono, pupuk organik ini telah membuktikan manfaatnya bagi petani di daerahnya, terutama dalam hal meningkatkan kesuburan tanah. Yang lebih menarik, bahan baku untuk pupuk ini sangat mudah ditemukan di wilayahnya, dengan masyarakat sekitar berkontribusi dalam penyediaan bahan baku.
Meskipun pupuk organik tidak lagi menjadi hal yang baru, para petani hortikultura yang telah mencoba produk ini cenderung lebih mendukung dan bersedia membelinya. Hal ini menunjukkan bahwa pupuk organik memiliki tempat tersendiri dalam praktik pertanian, mengingat manfaatnya yang telah terbukti.
“Kita menjualnya kepada petani di wilayah setempat dan bahkan di luar wilayah Desa Kedungasri, Pupuk organik ini sangat diminati, terutama oleh petani hortikultura seperti yang menanam semangka, melon, jagung, dan berbagai jenis tanaman lainnya,” kata Supiono.
Kelompok pengelola hutan desa, seperti yang diakui oleh Supiono, telah mencatat pencapaian yang mengesankan dalam hal pendapatan. Dalam setiap sak kantong pupuk organik yang dijual seharga 15 ribu, kelompok ini telah berhasil menjual sebanyak 4 ton pupuk organik sejak mereka pertama kali memulai produksi. Keberhasilan ini mendorong mereka untuk meningkatkan produksi lebih lanjut. Data ini memberikan gambaran nyata tentang seberapa menguntungkannya usaha pupuk organik ini.

Gagasan produksi pupuk organik oleh Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH) Desa Kedungasri telah mendapatkan dukungan kuat dari Kepala Desa Kedungasri, Sunaryo. Tidak hanya mendukung, tetapi juga memberikan bimbingan dan pendampingan dalam upaya mengembangkan gagasan inovatif pembuatan pupuk organik.
Menurutnya, kondisi keterbatasan pupuk di Desa Kedungasri telah menjadikan pupuk organik sebagai salah satu pilihan yang sangat relevan. Di desa ini, bahan pengganti pupuk kimia, seperti kotoran hewan, daun, dan tumbuhan yang dengan mudah mengalami transformasi menjadi humus, sangat mudah ditemukan. Hal ini disebabkan oleh kedekatan Desa Kedungasri dengan hutan, yang menyediakan sumber daya alami penting untuk produksi pupuk organik.
“Kami, bersama dengan masyarakat petani hutan, berupaya menciptakan alternatif untuk pupuk kimia yang saat ini sulit diperoleh di wilayah ini. Pupuk merupakan kebutuhan yang tak bisa diabaikan di daerah ini. Oleh karena itu, kami berusaha mengembangkan pupuk organik sebagai pengganti yang efektif. Keuntungannya adalah bahwa tanah sawah di wilayah ini sudah mengalami peningkatan tingkat keasaman akibat penggunaan pupuk kimia, maka kami ingin mengembalikan tanah ini kembali muda seperti dulu,” kata Kades Kedungasri, Sunaryo, kepada Jurnalnuwes.com.
Peran desa saat ini sangat penting, terutama dalam peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah Desa Kedungasri telah membuktikan komitmennya dengan mengimplementasikan berbagai program pengembangan lahan seperti Perhutanan Sosial (PS), Program Lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan mendirikan Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH).
Selain itu, upaya mendorong penggunaan pupuk organik juga merupakan bagian dari inisiatif desa untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Program ini mencerminkan peran positif dan progresif yang dimainkan oleh pemerintah desa dalam memajukan wilayah mereka.
Masih menurut Sunaryo, di Desa Kedungasri, program Perhutanan Sosial mencakup inisiatif TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang menjadi sorotan penting. Desa ini menjadi satu-satunya yang memiliki Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH). Luas lahan TORA di Desa Kedungasri mencapai sekitar 72 hektar, dan di wilayah Kecamatan Tegaldelimo terdapat empat desa yang memiliki lahan TORA, termasuk Desa Kalipahit, Desa Kedalrejo, Desa Puwoagung, dan Desa Kedungasri.
“untuk program TORA dan LPDH, pemerintah hanya memberikan sertifikat untuk hunian, Hasos (Hutan Sosial), dan fasum (fasilitas umum) yang dapat disertifikasi,” jelasnya.
Desa Kedungasri memiliki banyak inisiatif pembangunan, termasuk program TORA, yang tidak hanya menjadi fokus utama, tetapi juga Lembaga Pengelola Desa Hutan (LPDH). LPDH ini adalah hasil kerjasama yang melibatkan masyarakat desa yang dikenal sebagai “hutan desa,” dengan luas mencapai 145 hektar. Selain itu, hutan produksi di pangkuan Desa Kedungasri mencakup area sekitar 400 hektar. (Ron//JN).


Komentar