Banyuwangi Jurnalnews – Diskusi dengan tema Tantangan Kantor ATR/BPN Banyuwangi Menuju Profesionalisme dan Terpercaya dengan Mewujudkan Pelayanan Prima. Diselenggarakan di Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo, berlangsung cukup seru. Diskusi dengan narasumber utama Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh. ini dipandu oleh Hakim Said, SH Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi, Kamis (29/02/24)
Diskusi ini juga dihadiri Camat Banyuwangi H. Hartono, S.Sos., M.Si., perwakilan Dinas Pekejaan Umum, Perwakilan Kantor Kementrian Agama, perwakilan Notaris Banyuwangi, perwakilan dari beberapa asosiasi pengembang di Banyuwangi dan para aktivis dan politisi seperti Ir. Wahyudi dan Ir. Andi Purnama serta pelaku kegiatan yang bersentuhan dengan bidang pertanahan dan agraria.
Ada beberapa topik menarik yang dibahas dalam diskusi ini seperti terbitnya Sertifikat Elektronik Pertama di Indonesia, yang ternyata diterbitkan di Banyuwangi. Proyek pengadaan tanah dan pemetaan tata ruang oleh pemerintah daerah. Juga topik tentang terbatasnya kuota PTSL di Kabupaten Banyuwangi yang wilayah dan jumlah penduduknya cukup besar sehingga tidak semua desa dapat terjangkau / kebagian program PTSL ini. PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Topik yang cukup seru dibahas dalam diskusi ini adalah beberapa kelemahan dalam proses penerbitan Sertifikat Tanah di tahap hulu hingga pada tahap hilirnya, di mana terdapat ketidaksinkronan antara peran dan tanggungjawab Desa sebagai pemberi data dan informasi awal, peran notaris dan peran Kantor ATR/BPN, sehingga menurut Ir. Wahyudi masih jauh dari konsep proses pelayanan yang berkeadilan, dimana produk sertifikat tanah yang seharusnya berada dalam ranah PTUN ini akhirnya diputus dalam sidang Pengadilan Negeri ketika terjadi kasus sengketa.
Machfoed Effendi menjelaskan bahwa kantor ATR/BPN dalam proses penerbitan sertifikat tanah mengacu pada 3 hal, yaitu prosedur, kewenangan dan substansi. Aparat ATR/BPN dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertentangan dengan prosedur dan kewenangannya. Dalam substansi proses penerbitan Sertifikat Tanah tentunya harus sejalan dengan prosedur dan kewenangan yang diberikan.
Dalam kesempatan ini Camat Banyuwangi, H. Hartono, S.Sos., M.Si., menekankan tentang pentingnya forum pertemuan koordinasi dan sosialisasi antara Kantor ATR/BPN, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kementrian Agama, Notaris, Camat dan Kepala Desa serta perangkatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan meminimalkan permasalahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah.
“Saya berterima kasih atas terselenggaranya forum diskusi ini, semua ini adalah masukan bagi kami agar kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Banyuwangi, ”kata Mahfoed Effendi di ujung diskusi ini, yang kemudian forum diskusi ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH. Ihrom Hasan. (AW)
Komentar