JURNALNEWS.COM, BANYUWANGI – Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dan madrasah, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Unit Pemberantasan Pungli Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli & Gesah Bareng. Acara yang berlangsung pada Rabu, 21 November 2024, bertempat di Ballroom Harvest Licin, dihadiri oleh perwakilan Komite Sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Lutfi; Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu; dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H.
Narasumber utama, Kasat Binmas Polresta Banyuwangi Kompol Toni Irawan, menyampaikan materi tentang dampak buruk pungli dan langkah-langkah pencegahannya.
Sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Said dari Rumah Kebangsaan berlangsung dinamis dan lumayan panas. Banyak keluhan dan masukan dari para pengurus Komite Sekolah mengemuka, terutama terkait aturan yang dianggap membatasi fleksibilitas penggalangan dana.
AKBP Dewa Putu menegaskan pentingnya Komite Sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terutama dalam hal penggalangan dana.
“Sumbangan yang bersifat sukarela diperbolehkan, tapi pungutan yang mengikat dengan jumlah dan waktu tertentu melanggar aturan,” ujarnya.
Muhammad Lutfi menjelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan, sementara Rustamaji menggarisbawahi bahwa kejaksaan selalu melihat niat di balik aktivitas komite.
“Jika tidak ada niat jahat, kasus tidak akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Namun, tantangan tetap mengemuka. Beberapa perwakilan Komite Sekolah seperti Mujiono, Cipto, dan Subur menyatakan bahwa larangan pungutan dengan nominal tertentu membuat program sekolah sulit dijalankan, karena dana BOS hanya mencakup tidak sampai separuh dari kebutuhan. Hal ini menempatkan Komite Sekolah dalam dilema: memajukan sekolah tapi berpotensi melanggar aturan, atau mengikuti aturan tapi program sekolah mandeg.
AKBP Dewa Putu mengingatkan bahwa tugas Komite Sekolah adalah tugas mulia, namun penuh tantangan.
“Komite harus bijak dan matang dalam mengambil langkah agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan untuk menjadi Komite Sekolah, sebaiknya dalam hal ekonomi sudah selesai dengan dirinya sendiri, ” pesannya.
Kegiatan ini menyadarkan pentingnya perhatian dari pemerintah akan aturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan, demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata di lapangan. (AW)
Komentar