Banyuwangi, Jurnalnews.com – Kabar bahagia menyelimuti 54 kepala keluarga (KK) di Kampung Tengah RT 01/RW 06, Dusun Krajan I, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka akhirnya mendapat kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati, setelah terbitnya SK Biru program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), Rabu (8/4/2026).
Kabar tersebut disampaikan dalam pertemuan antara warga dengan Kepala Desa Bangsring dan Camat Wongsorejo yang digelar di kediaman Ketua RW setempat. Suasana penuh haru dan syukur tampak dari raut wajah warga yang telah menanti kepastian status tanah selama puluhan tahun.
Salah satu warga, Poniat (82), mengaku sangat bersyukur atas terbitnya SK Biru tersebut. Ia menyebut lahan yang telah ditempatinya selama kurang lebih 50 tahun kini akan sah menjadi miliknya.
“Alhamdulillah, pokoknya bersyukur. Tanah ini nantinya menjadi hak kami, para warga. Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan lahan ini secara gratis melalui program TORA,” ujarnya.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan Slamet (34), generasi muda yang lahir dan besar di kawasan tersebut. Ia mengaku tidak keberatan dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Saya tidak keberatan kalau hanya untuk patok dan beli materai. Itu tidak seberapa dibandingkan dengan hak tanah yang diberikan kepada saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangsring, Sutoyo, menjelaskan bahwa program TORA merupakan kebijakan pemerintah yang telah digulirkan sejak masa Presiden Joko Widodo, yang bertujuan memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat.
“TORA ini adalah pelepasan lahan yang memang telah ditempati warga, yang sebelumnya berasal dari kawasan perhutani. Beberapa hari lalu kami dari pemerintah desa telah mengambil SK Biru di Kecamatan Bangorejo sebagai bagian dari tahapan program ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih ada tahapan lanjutan yang harus segera dipenuhi oleh warga penerima manfaat, terutama terkait pemasangan patok batas lahan.
“Setiap objek lahan wajib menyiapkan patok secara mandiri karena tidak dibiayai negara. Hal ini harus segera disepakati dan dikoordinasikan oleh tim. Dalam waktu dua minggu ke depan, patok harus sudah siap sebelum dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas,” tegas Sutoyo.
Diketahui, program TORA di Kampung Tengah ini mencakup 54 kepala keluarga dengan luasan lahan yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat 10 objek lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum. Total sebanyak 64 objek lahan akan mendapatkan sertifikat secara gratis dari pemerintah.
Meski demikian, warga penerima manfaat tetap diwajibkan menyiapkan empat patok batas lahan dan tiga lembar materai sebagai bagian dari proses administrasi.
Dengan terbitnya SK Biru ini, warga Kampung Tengah kini dapat bernapas lega. Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya berbuah kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. (Venus).


Komentar