Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Desa Sumberkencono bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat koordinasi pada Senin siang, 13 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala Desa tersebut membahas persiapan pembentukan panitia pengisian BPD untuk periode 2026–2034.
Kepala Desa Sumberkencono, Kusnan, menyampaikan bahwa masa jabatan BPD saat ini akan segera berakhir, sehingga diperlukan langkah-langkah persiapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembentukan panitia menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Pembentukan BPD sebelumnya memang bukan di periode saya, namun sebagai kepala desa saya berkewajiban membentuk panitia untuk penjaringan dan pengisian BPD yang baru untuk masa 8 tahun. Untuk teknisnya, saya serahkan kepada Sekretaris Desa,” ujar Kusnan.
Sementara itu, Ketua BPD Sumberkencono, Edy Suwignyo, menekankan pentingnya proses rekrutmen yang mengacu pada regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami dari BPD yang masih menjabat hanya memberikan saran. Untuk kepanitian kami serahkan ke pemerintah desa, yang terpenting prosesnya harus sesuai aturan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa panitia pengisian BPD akan terdiri dari unsur pemerintah desa dan masyarakat. Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020, jumlah panitia dari unsur pemerintah desa maksimal tiga orang, sedangkan dari unsur masyarakat maksimal delapan orang.
Rencananya, dalam waktu sepekan ke depan, panitia pengisian BPD periode 2026–2034 akan segera dibentuk dan ditetapkan secara resmi. (Venus).


Komentar