Banyuwangi, Jurnalnews.com – Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) yang bermukim di kawasan lahan Pertamina di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, menerima Surat Pernyataan Penghunian Lahan dalam kegiatan serah terima sekaligus sosialisasi lahan pengganti Barang Milik Negara (BMN), Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lahan Pengembangan Hutan Multiguna tersebut merupakan bagian dari proses serah terima barang pengganti dalam rangka mendukung pembangunan Kilang Minyak Pertamina di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Acara dihadiri unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Wongsorejo, perwakilan PT Pertamina, Kementerian Kehutanan, tokoh masyarakat, lembaga terkait, serta 33 kepala keluarga yang selama ini menempati kawasan lahan tersebut.
Dalam sambutannya, Manager Land Acquisition PT Pertamina, Swasti Riatusita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengadaan tanah hingga berjalan lancar.
Menurutnya, proyek strategis nasional tersebut mencakup pengadaan lahan seluas sekitar 800 hektare, yang sebagian besar berada di kawasan Kementerian Kehutanan dan diselesaikan melalui mekanisme tukar-menukar lahan.
“Lahan pengganti yang kami siapkan berada di Desa Alasbuluh melalui pembebasan lahan eks PTPN seluas sekitar 305 hektare. Seluruh lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pertamina dengan dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2020 dilakukan serah terima pemakaian sementara kepada Kementerian Kehutanan, kemudian pada tahun 2021 berhasil diterbitkan empat sertifikat,” jelas Swasti.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang pengembangan industri petrokimia dalam negeri.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan manfaat besar bagi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur III Kementerian Kehutanan, Andri Gunawan, menjelaskan bahwa lahan di Desa Alasbuluh merupakan bagian dari mekanisme tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN). Setelah seluruh proses administrasi selesai, lahan tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, pada tahap awal lokasi tersebut akan dimanfaatkan oleh dua unit kerja Kementerian Kehutanan, yakni Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) dan Balai Pengelolaan Perhutanan Indonesia (PPI) sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Andri menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan aset negara akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara.
“Apabila nantinya terdapat pemanfaatan oleh pihak ketiga, mekanismenya akan mengikuti aturan resmi, seperti sewa BMN sesuai ketentuan negara. Kementerian Kehutanan tidak menetapkan tarif sendiri, tetapi sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Alasbuluh yang telah menerima dan mendukung proses serah terima aset tersebut.
“Kami berharap pengelolaan lahan ini nantinya dapat memberikan manfaat, mendukung fungsi kehutanan, sekaligus membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Wongsorejo, khususnya Desa Alasbuluh,” pungkasnya.
(Venus)


Komentar